Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

03 February 2026

Cek Ini Supaya Dividen Kamu Bebas Pajak!

Hero

Sumber: Freepik

Siapa nih yang selain dari gaji, juga punya tambahan pemasukan dari dividen? Sobat enforceA yang berstatus Wajib Pajak orang pribadi, pemerintah menetapkan bahwa dividen yang diterima bisa bebas dari pengenaan pajak. Biasanya, dividen yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi menjadi objek pemotongan PPh Final dengan tarif sebesar 10% dari jumlah bruto dividen. Tapi, apa saja ketentuan dan syaratnya supaya dividen kamu bebas pajak?

  • Yang pertama, investasikan kembali dividen kamu di dalam Negeri.
  • Tidak harus semua bagian dividen diinvestasikan. Intinya bagian dividen yang kamu investasikan kembali itu yang akan dibebaskan pajak. Sedangkan, bagian dari dividen yang tidak diinvestasikan kembali itu tetap dikenakan PPh Final seperti yang disebutkan sebelumnya.
  • Batas waktu investasi kembali adalah paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak saat diterima dividen berakhir, yaitu 31 Maret tahun berikutnya.
  • Dana dividen yang diinvestasikan kembali ini memiliki jangka waktu holding investasi, yakni harus tetap diputar dalam investasi selama paling singkat 3 tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh, dan investasi ini tidak dapat dialihkan, kecuali dalam ke dalam bentuk investasi lain sesuai ketentuan.
  • Bentuk investasi tersebut diantaranya: SBN RI dan SBSN RI, obligasi atau sukuk BUMN yang perdagangannya diawasi oleh OJK, obligasi atau sukuk lembaga pembiayaan yang dimiliki oleh pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh OJK, investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah, obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas pemerintah, penyertaan modal pada perusahaan yang baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham, penyertaan modal pada perusahaan yang sudah didirikan dan berkedudukan di Indonesia sebagai pemegang saham, kerja sama dengan lembaga pengelola investasi, penggunaan untuk mendukung kegiatan usaha lain dalam bentuk penyaluran pinjaman bagi UMKM di dalam negeri, dan/atau bentuk investasi lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundangan.
  • Kamu harus menyampaikan laporan realisasi sebagai bukti bahwa kamu benar melakukan investasi kembali, yakni laporan tahap pertama disampaikan secara berkala paling lambat akhir bulan ketiga melalui kanal Coretax dan disampaikan sampai dengan tahun ketiga sejak tahun diterima atau diperoleh dividen.

Poin terakhir ini (laporan realisasi) jangan sampai dilewatkan ya! Karena meskipun bentuk investasi, tata cara investasi, dan jangka waktu investasi sudah dienuhi tapi tidak melaporkan realisasi investasinya, maka akan muncul kewajiban setor sendiri PPh Final sebesar 10% paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak dividen diterima atau diperoleh.