Cek Fasilitas Pajak Investment Allowance Industri Padat Karya
Sumber: Freepik
Investasi adalah salah satu penggerak penting bagi pertumbuhan ekonomi. Dengan menetapkan kebijakan yang tepat, jelas, dan mudah dipahami, akan tercipta iklim investasi yang sehat. Hal inilah yang diharapkan oleh pemerintah melalui otoritas pajak lewat pemberian berbagai fasilitas pajak, salah satunya adalah fasilitas PPh Badan.
Umumnya, fasilitas PPh Badan diberikan dalam bentuk pengurangan pajak. Ada banyak jenis fasilitas PPh Badan yang perlu diperhatikan syarat dan kondisinya karena masing-masing memiliki ketentuan yang berbeda. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang investment allowance.
Fasilitas pajak investment allowance dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak (WP) Badan yang melakukan penanaman modal pada industri padat karya, yaitu berupa pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah penanaman modal dalam jangka waktu tertentu. Industri padat karya yang dimaksud harus memenuhi ketentuan, di antaranya yaitu merupakan WP Badan dalam negeri, melakukan kegiatan usaha utama sesuai bidang usaha dengan KBLI, memiliki cakupan produk tertentu, pada daerah tertentu, dengan persyaratan tertentu sesuai PMK Nomor 81 Tahun 2024, dan industri tersebut harus mempekerjakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atas penanaman modal yang mendapatkan fasilitas investment allowance paling sedikit 300 orang dengan ketentuan jumlah TKI yang menjadi dasar penghitungan adalah jumlah rata-rata TKI dalam suatu tahun pajak.
Adapun bentuk fasilitasnya adalah berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang digunakan untuk kegiatan usaha utama dan dibebankan selama 6 tahun sejak tahun pajak saat mulai produksi komersial masing-masing sebesar 10% per tahun. Fasilitas ini berlaku terhadap jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap termasuk tanah dengan ketentuan:
- Diperoleh WP dalam keadaan baru, kecuali merupakan relokasi secara keseluruhan sebagai satu paket penanaman modal dari negara lain;
- Tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal yang telah diterbitkan oleh BKP dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi dan Kota atau izin berusaha yang diterbitkan Lembaga OSS yang menjadi dasar pemberian fasilitas investment allowance;
- Dimiliki dan digunakan untuk kegiatan usaha utama; dan
- Selain tanah, aktiva tetap harus diperoleh setelah penerbitan izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, dan/atau izin berusaha dari Lembaga OSS.