Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

04 March 2026

Cek Bukti Potong Wajib Pajak Orang Pribadi di Era Coretax

Hero

Sumber: Google

Setelah diimplentasikan sejak tahun lalu, hampir seluruh administrasi perpajakan di Indonesia kini dilakukan lewat sistem Coretax. Sesuai dengan tujuan dibangunnya, sistem ini diharapkan dapat memudahkan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini merupakan hal penting yang harus diperhatikan untuk meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia.

 

Di artikel ini akan dibahas mengenai salah satu produk administrasi perpajakan yang penting untuk Wajib Pajak orang pribadi, yaitu bukti potong Pajak Penghasilan. Atas setiap penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak, dalam nama dan bentuk apapun, merupakan objek Pajak Penghasilan dan wajib dipotong oleh pemberi kerja. Jadi, setiap Wajib Pajak menerima penghasilan, jumlah yang diterima adalah jumlah bersih yang telah dipotong pajak. Namun, tidak perlu khawatir. Pajak Penghasilan yang telah dipotong oleh pemberi kerja dapat dijadikan kredit pajak, yang dapat mengurangi pajak terutang dalam perhitungan Pajak Penghasilan tahunan orang pribadi. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pemberi kerja wajib menerbitkan bukti potong atas penghasilan yang telah dipotong pajaknya. Bukti potong inilah yang akan menjadi bukti bahwa atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak itu telah dipotong Pajak Penghasilan dan dapat dijadikan kredit pajak.

 

Dalam Coretax, Wajib Pajak kini lebih mudah untuk mendapatkan bukti potongnya. Karena sistem yang sudah terintegrasi, bukti potong Wajib Pajak akan muncul secara otomatis di akun Coretax-nya. Untuk mengeceknya, Wajib Pajak hanya perlu mengklik menu Portal Saya > Dokumen Saya. Di sana, akan muncul seluruh bukti potong Wajib Pajak yang SPT-nya telah dilaporkan oleh pemberi kerja. Selain menu tersebut, Direktorat Jenderal Pajak merilis satu fitur baru di Coretax, yaitu sub-menu Bukti Potong Saya. Sub-menu ini dapat ditemukan di menu e-Bupot. Wajib Pajak juga bisa mengecek bukti potong yang diterimanya lewat sub-menu ini.