Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

18 October 2024

Cari Bukti Potong dengan Cepat di DJP Online

Hero

Sumber:

Bukti potong pajak wajib dibuat oleh pemotong atau pemungut pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak. Hal ini dikarenakan bukti potong pajak adalah dokumen penting bahwa pemotong atau pemungut pajak telah melaksanakan kewajiban pajaknya. Bukti potong pajak nantinya akan diberikan kepada pihak yang dipotong pajak sebagai bukti bahwa atas penghasilan yang diterima telah dipotong pajak yang dapat digunakan sebagai kredit pajak (apabila bukan pajak yang bersifat final).

Kini wajib pajak tidak perlu lagi meminta bukti potong unifikasi kepada lawan transaksi yang melakukan pemotongan pajak. Hal tersebut dikarenakan tersedianya fitur pencarian bukti potong unifikasi pada DJP Online. Wajib pajak cukup mengecek pada menu Lapor dan submenu Pra Pelaporan. Di laman tersebut, wajib pajak dapat mencari bukti potong unfikasi pada fitur “Daftar Bukti Pemotongan” yang dapat ditemukan di bagian bawah laman. Bukti potong unifikasi yang dapat diperoleh dari fitur ini antara lain adalah bukti potong PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 15, PPh Pasal 4 Ayat (2), dan PPh Pasal 26.

Dalam PER-24/PJ/2021 disebutkan bahwa bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi adalah dokumen dalam format standar atau dokumen lain yang dipersamakan, yang dibuat oleh pemotong atau pemungut PPh sebagai bukti atas pemotongan atau pemungutan PPh dan menunjukkan besarnya PPh yang telah dipotong atau dipungut. Selain bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi dengan format standar, pemotong atau pemungut juga dapat membuat dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong unifikasi yang pada umumnya digunakan pemotong untuk melakukan pemotongan PPh atas penghasilan berupa bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, diskonto SPN, penghasilan dari transaksi penjualan saham, dan lain-lain.