Cara Pengajuan Wajib Pajak Kriteria Tertentu via Coretax
Sumber: Google
Dengan diterbitkannya PMK 28/2026 Wajib Pajak yang sebelumnya telah menerima Surat Keputusan sebagai Wajib Pajak kriteria tertentu perlu melakukan registrasi ulang jika ingin memperoleh kembali penetapan sebagai Wajib Pajak kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) PMK 28/2026, yaitu “Untuk dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Wajib Pajak mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak secara elektronik melalui portal Wajib Pajak paling lambat tanggal 10 Januari”.
Lebih lanjut disebutkan pada Pasal 25 bahwa “terhadap keputusan penetapan Wajib Pajak dengan kriteria tertentu yang telah diterbitkan berdasarkan PMK 39/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK 119/2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK 39/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak dinyatakan tidak berlaku”.
Wajib Pajak dapat mengajukan kembali permohonan penetapan Wajib Pajak kriteria tertentu mulai tanggal 1 Juni 2026-10 Juni 2026 atau sesuai tanggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) untuk kemudian ditetapkan sebagai Wajib Pajak kriteria tertentu dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan disampaikan sepanjang memenuhi persyaratan.
Wajib pajak dapat melakukan permohonan secara online melalui Coretax dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Login ke akun Coretax
- Pilih menu Layanan Wajib Pajak
- Pilih menu Layanan Administrasi lalu ke sub menu Buat Permohonan Layanan Administrasi
- Pada pencarian sub layanan silahkan pilih AS.09-01 LA.09-01 Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu lalu lengkapi informasi yang diminta.
Setelah Wajib Pajak melakukan permohonan, DJP akan meneliti pemenuhan kriteria Wajib Pajak kriteria tertentu dengan ketentuan:
- Apabila memenuhi kriteria, DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Penetapan;
- Apabila tidak memenuhi kriteria, DJP akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Penolakan.
Penerbitan keputusan penetapan atau pemberitahuan penolakan tersebut dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah permohonan diterima. Apabila setelah melewati jangka waktu DJP tidak juga menerbitkan surat keputusan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan.