Cara Pelaporan Realisasi Insentif Pajak Covid-19 di DJP Online

Sumber:
Oleh: Widya Astuti
Pelaporan realisasi insentif bagi wajib pajak yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 bisa dilakukan secara online melalui DJP Online. Pelaporan realisasi insentif Covid-19 merupakan kewajiban yang harus dilakukan bagi para penerima insentif pajak, terutama insentif yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 44/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Langkah-langkah pelaporan realisasi insentif adalah sebagai berikut:
- Login akun pada halaman DJP Online
- Aktivasi fitur layanan dan centang e-reporting insentif Covid-19
- Setelah aktivasi pilih menu layanan, klik e-reporting insentif Covid 19
- Kemudian akan mucul menu Daftar Pelaporan lalu klik menu tambah
- Pada kolom Pelaporan Baru, pilih jenis pelaporan realisasi, misalnya pelaporan realisasi insentif PPh Final DTP, isi kode keamanan, klik lanjutkan.
- Setelah itu, akan diarahkan untuk mengunggah (upoad) file laporan realisasi
- Sebelum melakukan upload file laporan realisasi, mohon untuk melakukan validasi file menggunakan format yang telah disediakan dengan mengaktifkan fitur macro.
- Pastikan format penamaan file adalah sebagai berikut:
AAAAAAAAAAAAAAA_BBCC_DDDD_EE_FF.xls
A : 15 digit (NPWP),
B : 2 digit (Masa Pajak Awal),
C : 2 digit (Masa Pajak Akhir),
D : 4 digit (Tahun Pajak),
E : 2 digit (Kode Pelaporan Realisasi)
F : 2 digit (Kode Pembetulan Ke-)
Contoh penamaan file sesuai format: 917462699016000_0404_2020_01_00.xls
Kode Pelaporan Realisasi PPh Final DTP menggunakan 01. Jika pelaporan normal Kode Pembetulan (2 digit belakang) diisi 00, dan apabila ingin melaporkan pembetulan diisi 01 dan seterusnya.
Setelah selesai mengupload file, klik submit. Setelah itu Bukti Penerimaan Surat (BPS) akan diterbitkan, dan wajib pajak dapat mengunduh Bukti Penerimaan Surat (BPS) tersebut.