Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

07 March 2025

Cara Mengkreditkan PPN Jasa Luar Negeri di Coretax

Hero

Sumber: Google

PPN Jasa Luar Negeri atau yang biasa disebut dengan PPN JLN merupakan PPN yang dikenakan atas penggunaan jasa dari luar negeri yang dimanfaatkan di dalam daerah pabean atau di dalam negeri. Ada bermacam-macam jasa dari luar negeri di antaranya adalah jasa konsultan, jasa ahli manajemen, jasa ahli IT, dan jasa lainnya.

Lalu bagaimana cara menghitung PPN JLN?

Perhitungan PPN JLN juga mengikuti PMK 131 Tahun 2024 yaitu Dasar Pengenaan Pajak sebesar 11/12 dari harga penyerahan Jasa dari Luar Negeri dengan tarif PPN 12%.

Surat Setoran Pajak (SSP) PPN Jasa Luar Negeri yang telah dibayarkan ke negara dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan. SSP tersebut masuk ke dalam Jenis Dokumen Lain yang Dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Lalu, bagaimana cara membuat SSP PPN JLN dan mengkreditkan sebagai Pajak Masukan di Coretax?
1.    Login ke akun Coretax PIC
2.    Lalu lakukan impersonate ke akun perusahaan
3.    Klik menu “Pembayaran” 
4.    Pilih “Layanan Mandiri Kode Billing”
5.    Pada verifikasi identitas tekan “Lanjut”
6.    Pilih KAP-KJS “411212-101 (PPN Impor – BKP Tidak Berwujud atau JKP dari Luar Daerah Pabean)”
7.    Pilih periode dan tahun pajak
8.    Klik “Lanjut”
9.    Pilih “Mata Uang” lalu isikan “Jumlah” pembayaran
10.    Masukan “Keterangan” (jika perlu)
11.    Klik “Unduh Kode Billing”
12.    Lakukan pembayaran sesuai kode billing yang terbit

Sementara itu, berikut adalah cara mengkreditkan PPN JLN:
1.    Setelah dilakukan pembayaran atas kode billing PPN JLN tersebut klik menu “e-faktur”
2.    Pilih “Tindakan Lainnya – Prepopulated Data Pembayaran”
3.    Pilih masa dan tahun pajak lalu tekan membuat
4.    Klik tombol “edit” (gambar pensil) lalu lengkapi kolom yang perlu diisi (misalnya NPWP dan Nama Lawan Transaksi)