Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

22 September 2026

Cara Menghitung PPN-TDLN dalam PMK Nomor 49 Tahun 2026

Hero

Sumber: Magnific

Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (PPN-TDLN) adalah pajak yang dipungut dari transaksi jual beli secara digital dari luar negeri. Untuk mengoptimalkan pemungutannya di Indonesia, pemerintah memperkenalkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) melalui Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 dan tata cara pelaksanaannya yang diatur lebih lanjut melalui PMK Nomor 49 Tahun 2026.

Bagaimana cara penghitungan PPN-TDLN?

PPN-TDLN harus diperhitungkan oleh pelaku usaha TDLN dalam harga atau pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud (BKPTB) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang harus dibayar oleh pemanfaat atau konsumen. Besaran PPN yang dapat dihitung adalah sebesar 11/111 x harga atau pembayaran yang telah memperhitungkan PPN. Sehingga, dengan kata lain tarif efektif PPN-TDLN juga sebesar 11%. Dalam hal transaksi digital luar negeri dilakukan dengan menggunakan mata uang selain rupiah, nilai penghitungan PPN yang dipungut harus dikonversi ke dalam satuan mata uang Rupiah. Konversi nilai penghitungan PPN yang dipungut menggunakan kurs Menteri Keuangan yang berlaku pada saat SPP-TDLN memberikan konfirmasi bahwa atas transaksi digital luar negeri dikenai pemungutan PPN.

Contoh penghitungan: atas transaksi pembelian buku digital (e-book) dengan nilai pembayaran sebesar Rp111.000 yang harus dibayar oleh konsumen kepada pelaku usaha. Dalam nilai tersebut telah mengandung unsur PPN-TDLN yakni 11/111 x Rp 111.000 = Rp11.000. Sehingga, harga buku digital (DPP) adalah sebesar Rp100.000. Pihak penerbit atau pemungut pihak lain, dalam hal ini misalnya adalah bank atau vendor payment gateway akan mengirimkan data transaksi ke SPP-TDLN untuk diidentifikasi apakah transaksi dipungut PPN-TDLN atau tidak.