Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

21 October 2025

Cara Mengajukan Surat Keterangan Bebas PPh Pasal 23

Hero

Sumber: Freepik

Bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria terbebas dari pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23, dapat mengajukan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 23 ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Berikut adalah pembahasan tentang SKB PPh Pasal 23 ini, ketentuan, syarat, hingga tata caranya, untuk memudahkan Anda melakukan pengajuan SKB PPh Pasal 23.

Pengertian SKB PPh Pasal 23

SKB PPh Pasal 23 adalah dokumen resmi yang memberikan hak kepada wajib pajak untuk terbebas dari kewajiban pemotongan atau pemungutan PPh Pasal 23 atas transaksi tertentu. Dokumen ini biasanya diberikan kepada wajib pajak yang memiliki penghasilan bersifat final sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022. Jenis penghasilan yang tercakup dalam PPh Pasal 23 tersebut meliputi berbagai jasa dan imbalan yang tidak termasuk dalam pemotongan PPh Pasal 21.

Fungsi atau Kegunaan SKB PPh Pasal 23

Berikut beberapa fungsi atau kegunaan dan manfaat dari SKB PPh Pasal 23:

  1. Menghindari Pemotongan Pajak Ganda

Dengan SKB, wajib pajak tidak perlu dikenakan pemotongan pajak dua kali atas penghasilan tertentu yang diperolehnya.

  1. Mendukung Kelancaran Arus Kas

Pembebasan dari pemotongan pajak membantu menjaga arus kas perusahaan tetap stabil, sehingga dana dapat dialokasikan untuk kebutuhan operasional lainnya yang mendukung pengembangan usaha.

  1. Meningkatkan Kepatuhan Pajak

SKB memastikan bahwa wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar dan tepat waktu tanpa melanggar aturan hukum.

Regulasi yang Mengatur SKB PPh Pasal 23

Dasar hukum penerbitan SKB PPh Pasal 23 mencakup:

  • Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022: mengatur penghasilan final dari usaha dengan peredaran bruto tertentu.
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.04/2015: menjelaskan jenis jasa yang dikenakan PPh Pasal 23, termasuk perluasan objek pajaknya.
  • Undang-Undang No. 36 Tahun 2008: memberikan landasan hukum terkait Pajak Penghasilan dan ketentuan pemotongannya.

Ketentuan Pengajuan SKB PPh Pasal 23

Wajib pajak yang dapat mengajukan SKB PPh Pasal 23 harus memenuhi kriteria yang dtetapkan. Wajib pajak yang memenuhi syarat tertentu, seperti memiliki penghasilan final atau mengalami kerugian fiskal, dapat mengajukan permohonan SKB. Berikut adalah syarat Pengajuan SKB PPh Pasal 23:

  1. Formulir Permohonan: diisi sesuai format DJP.
  2. Dokumen Pendukung, meliputi:
  • Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terakhir;
  • Data peredaran usaha dan biaya fiskal tahun berjalan;
  • Bukti pembayaran atau pemotongan pajak sebelumnya.
  1. Kepatuhan Pajak: menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan sebelumnya telah dipenuhi.

Masa Berlaku SKB:

  • Tujuh tahun untuk wajib pajak orang pribadi;
  • Empat tahun untuk koperasi, CV, dan firma;
  • Tiga tahun untuk badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT).

Cara Mengajukan SKB PPh Pasal 23

Berikut langkah-langkah praktis untuk mengajukan SKB:

  1. Persiapkan Dokumen Lengkap

Pastikan semua dokumen pendukung sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan DJP.

  1. Ajukan Permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Serahkan dokumen ke tempat pelayanan terpadu di KPP tempat Anda terdaftar dan dapatkan bukti penerimaan surat.

  1. Proses Verifikasi oleh DJP

Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen Anda. Jika ada kekurangan, Anda akan diminta melengkapinya.

  1. Tunggu Persetujuan

DJP akan memproses permohonan dalam waktu maksimal 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.

  1. Ambil SKB

Setelah disetujui, ambil dokumen SKB di KPP dengan membawa bukti penerimaan surat asli.

Tips Mengajukan SKB PPh Pasal 23

Agar proses permohonan SKB PPh Pasal 23 lancar dan disetujui oleh DJP, Anda dapat mengikuti tips berikut:

  • Periksa Kelengkapan Dokumen Sebelum Mengajukan

Pastikan semua dokumen telah disiapkan sesuai ketentuan untuk mempercepat proses persetujuan.

  • Ajukan Permohonan Lebih Awal

Hindari keterlambatan dengan mengajukan permohonan jauh sebelum masa transaksi berlangsung.

  • Gunakan Bantuan Konsultan Pajak Jika Diperlukan

Jika merasa kesulitan memahami prosedur teknis, konsultasikan dengan ahli perpajakan untuk memastikan proses berjalan lancar.

  • Ikuti Perkembangan Peraturan Terbaru

Selalu update informasi terkait perubahan regulasi perpajakan agar proses pengajuan tetap relevan dengan aturan yang berlaku.