Cara Mengajukan Permohonan Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29 di Coretax
Sumber: Magnific
Salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak adalah melaporkan SPT Tahunan PPh badan tepat waktu. Jika status SPT Tahunan PPh badan Kurang Bayar, maka Wajib Pajak harus membayar terlebih dahulu PPh Pasal 29 atas kurang bayar tesebut baru SPT Tahunan PPh badan dapat dilaporkan. Lalu, bagaimana jika Wajib Pajak tersebut tidak sanggup melakukan pembayaran PPh Pasal 29 tepat waktu karena masalah likuiditas atau mengalami keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak?
Wajib Pajak memiliki hak untuk mengajukan permohonan penundaan pembayaran PPh Pasal 29 sebagaimana diataur dalam UU KUP dan PMK 81/2024. Wajib Pajak dapat melakukan penundaan pembayaran PPh Pasal 29 jika terdapat masalah likuiditas atau mengalami keadaan di luar kekuasaannya. Penundaan pembayaran PPh Pasal 29 dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan tahun pajak berikutnya.
Surat permohonan penundaan pembayaran PPh Pasal 29 baru bisa disampaikan setelah tahun pajak yang bersangkutan berakhir sampai dengan batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh badan berakhir. Contohnya, jika tahun pajak yang digunakan Januari-Desember, maka permohonan penundaan pembayaran PPh Pasal 29 dapat dilakukan direntang waktu Januari-April tahun berikutnya.
Adapun syarat-sayarat yang harus dipenuhi yaitu:
- Wajib Pajak harus telah menyampaikan:
- SPT Tahunan PPh badan untuk 2 tahun pajak terakhir
- SPT Masa PPN untuk 3 masa pajak terakhir
- Wajib Pajak harus menyampaikan Surat Permohonan yang mencantumkan:
- alasan pengajuan permohonan karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur); dan
- jumlah kekurangan pembayaran pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan;
- Dilampiri dokumen berupa surat keterangan bahwa Wajib Pajak mengalami keadaan di luar kekuasaannya (force majeur) dari pihak yang berwenang; dan
- Wajib Pajak memberikan jaminan berupa dokumen aset berwujud, dengan kriteria:
- merupakan milik Wajib Pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut; dan
- tidak sedang dijadikan jaminan atas utang.
Adapun teknis cara pengajuan permohonan penundaan pembayaran PPh Pasal 29 via Coretax adalah sebagai berikut:
- Login ke akun Coretax PIC lalu impersonate ke Coretax perusahaan
- Klik Menu “Layanan Wajib Pajak”, lalu pilih “Buat Permohonan Layanan Administrasi”
- Pilih jenis Layanan Wajib Pajak dengan kode “AS.21 Angsuran/Penundaan PPh Pasal 29”
- Pilih “AS.21-02 LA.21-02 Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29”, lalu klik “Simpan”
- Ke menu “Portal Saya”, pilih “Kasus Saya”, selanjutnya pilih “Alur Kasus”
- Isi data-data dan unggah dokumen yang diminta
- Jika semua data telah diisi, ceklis pernyataan, lalu klik “Simpan”
- Gulir ke bawah, klik “Create PDF” lalu klik “Sign”, masukan passphrase, lalu simpan
- Jika semua proses sudah dilakukan, klik Lanjut. Tunggu beberapa detik sampai permohonan dapat diunduh dalam format PDF
- Jika permohonan berhasil dilakukan, Wajib Pajak bisa cek melalui menu “Layanan Wajib Pajak” lalu pilih “Daftar Fasilitas Saya” disana akan muncul “LA.21-02 Penundaan Pembayaran PPh Pasal 29” sebagai fasilitas yang telah dimohonkan Wajib Pajak.