Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

07 September 2023

Cara Menentukan Klasifikasi Lapangan Usaha

Hero

Sumber:

Merujuk pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-233/PJ/2012 j.o Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012 kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak disusun menurut kategori, golongan pokok, golongan, sub golongan dan kelompok kegiatan ekonomi. KLU merupakan kode yang diterbitkan oleh DJP guna mengklasifikasikan Wajib Pajak ke dalam jenis badan usaha berdasarkan kategori tertentu. Kode KLU ini dapat digunakan untuk penatausahaan data Wajib Pajak, seperti data kelompok kegiatan ekonomi Wajib Pajak dalam master file dan kelompok kegiatan ekonomi pada surat pemberitahuan, sebagai dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) dan keperluan lainnya.

KLU Wajib Pajak didasarkan kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Namun, berdasarkan Lampiran I Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-321/PJ/2012 perlu dilakukan beberapa penyesuaian atas KBLI guna menyelaraskan dengan kebutuhan administrasi perpajakan dan evaluasi pendapatan negara. Sementara itu, KBLI adalah kode klasifikasi resmi untuk mengklasifikasikan jenis bidang usaha perusahaan di Indonesia. Perusahaan yang ingin mendaftarkan bidang usahanya di akta ataupun di Nomor Induk Berusaha (NIB) harus memasukkan kode yang sesuai dengan klasifikasi di KBLI.

Sebagai informasi, dasar hukum KBLI adalah Peraturan Kepala BPS Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan KBLI 2015. Beleid tersebut menyatakan pengelompokan kegiatan ekonomi ke dalam KBLI sangat penting untuk keseragaman konsep, definisi, dan KLU. Hal ini berarti KBLI berfungsi untuk menyeragamkan penggolongan aktivitas ataupun kegiatan ekonomi/usaha di Indonesia melalui sebuah kode klasifikasi yang sistematis. Penyeragaman ini menjadi acuan untuk pendaftaran legalitas seperti di akta perusahaan ataupun NIB.

Wajib Pajak dapat menentukan KLU yang paling mendekati dengan usahanya, Wajib Pajak dapat mengacu pada Pasal 2 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-12/PJ/2022 beserta lampirannya dan KBLI. Jika masih ragu, silakan meminta penegasan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi alamat tempat tinggal orang pribadi atau alamat tempat kedudukan badan. Wajib Pajak bisa mendapatkan kontak KPP pada laman https://pajak.go.id/id/unit-kerja.