Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 October 2025

Cara Mendapatkan Kode Otorisasi DJP di Coretax

Hero

Sumber: Google

Dalam menjalankan administrasi perpajakan melalui sistem Coretax, Wajib Pajak membutuhkan tanda tangan elektronik yang digunakan sebagai tanda pengesahan dalam pembuatan bukti potong, faktur pajak, atau pembuatan SPT. Terdapat 2 (jenis) tanda tangan elektronik yang dapat digunakan dalam sistem Coretax, yaitu tanda tangan elektronik tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi. Tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik instansi atau non-instansi. Sementara itu, tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi adalah tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan Kode Otorisasi DJP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

Berikut adalah cara membuat Kode Otorisasi DJP dalam sistem Coretax:

  1. Login ke akun Coretax Anda.
  2. Pada menu Portal, pilih submenu Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital. Selanjutnya, akan muncul formulir permohonan. Kolom yang berwarna abu-abu dalam formulir permohonan akan secara otomatis terisi oleh sistem.
  3. Pilih tipe sertifikat digital yang akan dimohonkan pada kolom Detail Sertifikat. Pilih Kode Otorisasi DJP.
  4. Isi Passphrase pada menu yang tersedia.
  5. Selanjutnya, lakukan verifikasi data identitas dengan cara mengambil foto atau mengunggah pada kolom Identity Verification.
  6. Ceklis Pernyataan lalu tekan Submit.
  7. Apabila jawaban atas permohonan Kode Otorisasi DJP telah terbit, maka akan muncul notifikasi pada gambar lonceng. Dokumen terkait persetujuan/penolakan dapat dicek pada menu Portal submenu Dokumen Saya.