Cara Menanggapi Surat Pemintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan
.jpg)
Sumber:
Surat Pemintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) merupakan surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak terhadap dugaan belum dipenuhinya kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Di tengah masyarakat, istilah SP2DK memiliki kesan yang mengkhawatirkan, karena dianggap sebagai pintu gerbang menuju pemeriksaan yang telah menanti di depannya. Padahal apabila dimaknai dengan baik, SP2DK merupakan mekanisme check and recheck dalam self-assesment sistem perpajakan di Indonesia yang memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk melakukan review dan klarifikasi terhadap kewajiban perpajakannya.
Wajib Pajak dapat menyampaikan penjelasan atas data dan keterangan dalam SP2DK dengan cara tatap muka langsung, tatap muka melalui media audio visual, atau secara tertulis kepada pegawai KPP yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan. Penjelasan SP2DK disampaikan oleh Wajib Pajak dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal SP2DK, tanggal pengiriman SP2DK, atau tanggal penyerahan SP2DK secara langsung.
Sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022, penyampaian penjelasan SP2DK dapat disampaikan secara tatap muka langsung. “Penyampaian penjelasan secara tatap muka langsung …… dilaksanakan Wajib Pajak dengan datang langsung ke KPP atau dilaksanakan pada saat pelaksanaan kunjungan.”
Penyampaian penjelasan secara tatap muka melalui media audio visual dapat dilakukan antara Wajib Pajak dan pengawas dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan ketersediaan sarana pendukung. Wajib Pajak juga dapat memilih penyampaian penjelasan secara tertulis, penjelasan disampaikan dalam bentuk surat yang disampaikan ke KPP, SPT yang disampaikan oleh Wajib Pajak, penjelasan secara elektronik melalui akun DJP Online, atau bentuk lain yang ditentukan oleh Dirjen Pajak.
Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan penjelasan dalam jangka waktu penyampaian penjelasan sebagaimana disebutkan dalam SP2DK, dapat ditindaklanjuti dengan pelaksanaan kunjungan.