Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

26 June 2020

Cara Memperpanjang Sertifikat Elektronik

Hero

Sumber:

Oleh: Wisnu D. Yulrianto

Sertifikat elektronik pajak adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik yang diberikan langsung kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) sebagai bukti otentifikasi pengguna layanan pajak elektronik. Beberapa layanan pajak elektronik yang kini telah dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di antaranya:

 

  1. Penggunaan sistem elektronik yang ditentukan oleh DJP untuk pembuatan Faktur Pajak elektronik (e-Faktur).
  2. Layanan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak Elektronik (E-Nofa) melalui website yang telah ditentukan oleh DJP.
  3. Penggunaan sistem elektronik yang ditentukan oleh DJP untuk pembuatan Bukti Potong elektronik (e-Bupot).
  4. Pengajuan Surat Keberatan secara elektronik.
  5. Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) oleh wajib pajak secara elektronik.
  6. Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak secara elektronik.
  7. Layanan Perpajakan secara elektronik lainnya yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.

Untuk menggunakan layanan pajak secara elektronik, PKP wajib memiliki sertifikat elektronik yang berfungsi sebagai otentifikasi identitas pengguna layanan perpajakan secara elektronik.

Masa Berlaku Sertifikat Elektronik

Masa berlakunya sertifikat elektronik adalah 2 tahun, dihitung sejak tanggal sertifikat elektronik diberikan oleh DJP. Aturan mengenai masa berlaku sertifikat elektronik ini membuat PKP harus melakukan perpanjangan sertifikat elektronik setiap 2 tahun sekali. Sebab jika PKP tidak melakukan pembaruan setifikat elektronik, maka PKP tidak bisa menggunakan layanan elektronik dari DJP yang memerlukan sertifikat elektronik.

Cara Melakukan Permohonan Perpanjangan Sertifikat Elektronik

PKP diperkenankan untuk melakukan perpanjangan sertifikat elektronik di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat PKP terdaftar sebelum sertifikat elektronik tersebut kedaluarsa.
Adapun cara perpanjangan sertifikat elektronik adalah sebagai berikut:

  1. PKP membuat Surat Permintaan sertifikat elektronik yang telah ditandatangani dan disampaikan langsung oleh Pengurus PKP.
  2. Melampirkan surat pernyataan persetujuan penggunaan surat elektronik DJP yang telah ditandatangani di atas materai.
  3. Melampirkan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir yang telah dilaporkan beserta fotokopinya.
  4. Melampirkan Bukti Penerimaan Surat (BPS)/Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT PPh Badan terakhir beserta fotokopinya.
  5. Melampirkan KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus PKP beserta fotokopinya.
  6. Melampirkan NPWP pengurus PKP beserta fotokopinya
  7. Melampirkan Kartu Keluarga Pengurus PKP beserta fotokopinya.
  8. Melampirkan softcopy foto terbaru pengurus PKP.
  9. Menyiapkan passphrase sertifikat elektronik.

Pengurus PKP yang dimaksud dalam ketentuan pengajuan sertifikat elektronik adalah wajib pajak yang namanya ada di SPT Tahunan PPh badan tahun terakhir atau di akta perusahaan. Pada saat melakukan perpanjangan sertifikat elektronik PKP dapat menganti passphrase sertifikat elektronik dan juga bisa tetap menggunakan passphrase yang lama. DJP menerbitkan sertifikat elektronik kepada PKP paling lama 1 hari kerja terhitung dari permohonan diterima lengkap.