Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

09 January 2023

Cara Melihat Dasar Pengenaan Pajak Pada SPT Unifikasi yang Telah dilaporkan

Hero

Sumber:

Bagi Wajib Pajak yang sering di periksa oleh pemeriksa pajak pasti sudah tidak asing lagi dengan ekualisasi pajak. Sederhananya, ekualisasi pajak merupakan suatu proses untuk menyamakan atau mencari kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak lainnya yang saling berhubungan. Biasanya ekualisasi pajak merupakan proses untuk menyamakan antara biaya atau pendapatan yang merupakan objek pajak yang dicatat dalam laporan keuangan dengan biaya atau pendapatan yang sudah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang sudah dilaporkan oleh Wajib Pajak.

Salah satu ekualisasi yang sering diminta oleh pemeriksa yaitu ekualisasi potong pungut yang dilaporkan setiap bulan. seperti yang kita ketahui jika pelaporan SPT PPh Pasal 4(2), SPT PPh Pasal 15, SPT PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 26 sudah menggunakan SPT Unifikasi sehingga pelaporannya hanya menggunakan satu SPT.

Jika kita lihat pada tampilan SPT Unifikasi, tidak ada tampilan angka Dasar Pengenaan Pajak yang bisa digunakan sebagai dasar pembuatan ekualisai pajak, hanya ada angka Pajak Penghasilan terutang dan Jumlah Pajak Penghasilan yang disetor sehingga menyulitkan wajib pajak dalam proses pembuatan ekualisasi pajak yang membutuhkan angka Dasar Pengenaan Pajak.

Tapi Wajib Pajak masih dapat melihat angka Dasar Pengenaan Pajak dengan cara melakukan ekspor data dari daftar bukti potong yang sudah dilaporkan di SPT Unifikasi.

 

Berikut cara ekspor daftar bukti potong yang sudah dilaporkan pada SPT Unifikasi:

  • Pertama Wajib Pajak ke laman www.pajak.go.id lalu lanjut ke login akun DJP Online Wajib Pajak masing-masing dengan mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) lanjutkan dengan mengisi Password akun DJP Online beserta kode captcha yang tertera.
  • Setelah berhasil login ke akun DJP Online, lanjut ke menu Lapor dilanjutkan ke Pra Pelaporan lalu pilih e-Bupot Unifikasi.
  • Setelah berada di aplikasi e-Bupot Unifikasi, klik menu Dasboard lalu pada sub menu aksi yang ada di sebelah kanan klik logo garis tiga (Lihat Bukti Potong Pada SPT).
  • Pada daftar bukti potong SPT Masa PPh Unifikasi wajib pajak dapat mengunduh daftar bukti potong yang telah dilapor dalam bentuk xlxs yang dapat diolah oleh Wajib Pajak dalam dasar Pembuatan ekualisasi Pajak

Pada eksporan daftar bukti potong terdapat semua informasi yang ada pada bukti potong seperti nama Wajib Pajak yang dipotong, NPWP, Jenis Bukti Potong, Nomor Bukti Potong, Tanggal Bukti Potong, Jumlah Dasar Pengenaan Pajak, Jumlah PPh yang dipotong, dan Keterangan pada bukti potong.

Oleh Wisnu Dwi | 09 Januari 2023