Cara Melakukan Pengajuan KSWP di Coretax
Sumber: Magnific
Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak. KSWP dilakukan oleh Instansi Pemerintah dalam rangka memberikan layanan publik tertentu yang dapat diberikan apabila Wajib Pajak memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid. Sebaliknya, terhadap Wajib Pajak yang tidak memenuhi ketentuan, diberikan Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status tidak valid dan layanan publik tertentu tidak dapat diberikan.
Sejak berlakunya sistem Coretax, pengajuan KSWP dapat diajukan secara online di sistem tersebut. Caranya adalah sebagai berikut:
- Login ke akun Coretax
- Pilih menu Layanan WP
- Pilih AS.01 Pemenuhan Kewajiban Perpajakan
- Pilih AS.01-02 Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP)
- Pilih Alur Kasus
- Terdapat isian Informasi Umum, Informasi Permohonan, dan Status Kepatuhan Wajib Pajak. Bagian Informasi Umum sudah terisi otomatis oleh sistem. Dalam bagian Informasi Permohonan, isi informasi Nama Instansi Pemerintah Pemberi Layanan Publik, Nama Layanan Publik, Tahun, dan Kota/Kabupaten permohonan dibuat. Klik Simpan. Bagian Status Kepatuhan Wajib Pajak akan terisi secara otomatis oleh sistem apabila Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan
- Klik Create PDF pada bagian Dokumen Keluar-CTAS. Sistem akan menampilkan laman Buat Formulir Dokumen. Lengkapi kolom bertanda Bintang dan klik Simpan
- Klik tombol Sign untuk melakukan penandatanganan elektronik dan klik Simpan
- Klik Submit
Setelah pengajuan berhasil disampaikan, sistem akan mengeluarkan notifikasi Document Created Successfully dan Wajib Pajak dapat mengunduh dokumen KSWP tersebut.