Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

11 November 2020

Cara Lapor SPT Masa PPN Kurang Bayar pada e-Faktur 3.0 Web Based

Hero

Sumber:

Oleh: Agata Dea

E-Faktur yang sudah berlaku nasional sejak tanggal 1 Oktober 2020, memudahkan tidak hanya dalam pembuatan Faktur Pajak, tetapi juga memudahkan dalam pelaporan SPT Masa PPN yang sudah dilengkapi dengan fitur prepopulated atau pengisian otomatis.  Bagi Pengguna aplikasi e-faktur client desktop yang ada pada DJP Online diharuskan melakukan update Faktur 3.0 terlebih dahulu dari versi sebelumnya, yaitu e-Faktur 2.2.

 

 

Berikut langkah-langkah untuk lapor SPT Masa PPN Kurang Bayar:

  1. Akses web-efaktur.pajak.go.id.
  2. Pilih salah satu yang ingin dilaporkan, yaitu SPT Masa PPN Kurang Bayar, klik OK.
  3. Masukan kata sandi e-nofa atau kata sandi akun Pengusaha Kena Pajak.
  4. Isi data diri yang diminta dalam Profil Pengguna, jika sudah selesai, ekmbali ke halaman utama.
  5. Pilih Administrasi SPT, klik Monitoring SPT, klik dan posting SPT, jika sudah selesai, klik Submit.
  6. Pada Daftar SPT yang telah diupload sebelumnya, di bagian Action, klik Buka, dan akan masuk ke kolom Buka SPT Masa Pajak.
  7. Dalam kolom tersebut, klik Lampiran Detail, lalu pilih formulir PK atas Penyerahan Dalam Negeri, dan klik tampilkan. Akan muncul semua faktur yang telah diterbitkan.
  8. Pilih Lampiran AB, Silahkan cek 3 sub menu, yaitu Rekapitulasi Penyerahan, Rekapitulasi Perolehan, dan perhitungan pajak masukan yang dapat dikreditkan. Setelah selesai, centang pernyataan.
  9. Setelah itu, pilih Induk yang akan memunculkan 6 sub menu yang dapat di cek satu persatu. Khusus Lampiran Kedua, Penghitungan PPN Kurang/Lebih Bayar, akan terlihat Kurang Bayar.
  10. Isi kolom Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada bagian G, isi data yang diminta, dan klik Tambah.
  11. Cek lampiran induk lainnya, centang pernyataan bila sudah selesai.
  12. Isi nama penandatanganan SPT dan jabatannya, setelah selesai klik Submit. Akan ada notifikasi Berhasil Submit SPT Induk.
  13. Klik Lapor pada layar sebelah kanan, upload bukti setor (format pdf) pada bagian file lampiran
  14. Bila sudah selesai, aka nada notifikasi Proses Lapor SPT Berhasil, dan bisa mencetak bukti penerimaan elektronik serta SPT Masa PPN.