11 November 2020
Cara Lapor SPT Masa PPN Kurang Bayar pada e-Faktur 3.0 Web Based

Sumber:
Oleh: Agata Dea
E-Faktur yang sudah berlaku nasional sejak tanggal 1 Oktober 2020, memudahkan tidak hanya dalam pembuatan Faktur Pajak, tetapi juga memudahkan dalam pelaporan SPT Masa PPN yang sudah dilengkapi dengan fitur prepopulated atau pengisian otomatis. Bagi Pengguna aplikasi e-faktur client desktop yang ada pada DJP Online diharuskan melakukan update Faktur 3.0 terlebih dahulu dari versi sebelumnya, yaitu e-Faktur 2.2.
Berikut langkah-langkah untuk lapor SPT Masa PPN Kurang Bayar:
- Akses web-efaktur.pajak.go.id.
- Pilih salah satu yang ingin dilaporkan, yaitu SPT Masa PPN Kurang Bayar, klik OK.
- Masukan kata sandi e-nofa atau kata sandi akun Pengusaha Kena Pajak.
- Isi data diri yang diminta dalam Profil Pengguna, jika sudah selesai, ekmbali ke halaman utama.
- Pilih Administrasi SPT, klik Monitoring SPT, klik dan posting SPT, jika sudah selesai, klik Submit.
- Pada Daftar SPT yang telah diupload sebelumnya, di bagian Action, klik Buka, dan akan masuk ke kolom Buka SPT Masa Pajak.
- Dalam kolom tersebut, klik Lampiran Detail, lalu pilih formulir PK atas Penyerahan Dalam Negeri, dan klik tampilkan. Akan muncul semua faktur yang telah diterbitkan.
- Pilih Lampiran AB, Silahkan cek 3 sub menu, yaitu Rekapitulasi Penyerahan, Rekapitulasi Perolehan, dan perhitungan pajak masukan yang dapat dikreditkan. Setelah selesai, centang pernyataan.
- Setelah itu, pilih Induk yang akan memunculkan 6 sub menu yang dapat di cek satu persatu. Khusus Lampiran Kedua, Penghitungan PPN Kurang/Lebih Bayar, akan terlihat Kurang Bayar.
- Isi kolom Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada bagian G, isi data yang diminta, dan klik Tambah.
- Cek lampiran induk lainnya, centang pernyataan bila sudah selesai.
- Isi nama penandatanganan SPT dan jabatannya, setelah selesai klik Submit. Akan ada notifikasi Berhasil Submit SPT Induk.
- Klik Lapor pada layar sebelah kanan, upload bukti setor (format pdf) pada bagian file lampiran
- Bila sudah selesai, aka nada notifikasi Proses Lapor SPT Berhasil, dan bisa mencetak bukti penerimaan elektronik serta SPT Masa PPN.