Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

23 June 2026

Cara Isi Rekapitulasi Perederan Bruto di Coretax untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Hero

Sumber: Google

Dalam melaporkan SPT Tahunan-nya, ada satu bagian yang wajib diisi oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu. Bagian itu adalah Lampiran 3B Rekapitulasi Peredaran Bruto. Lampiran ini otomatis muncul apabila Wajib Pajak orang pribadi menjawab “Ya, termasuk WP OP yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenakan PPh final” atas pertanyaan yang terdapat dalam SPT Induk Bagian B 1.b.2 Apakah Anda termasuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu atau Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)?.

Lampiran 3B terdiri dari 4 (empat) bagian, yaitu:

  • Daftar Tempat Kegiatan Usaha
  • Bagian A. Rekapitulasi Peredaran Bruto untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Dikenai Pajak Bersifat Final
  • Bagian B. Rekapitulasi Peredaran Bruto untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
  • Bagian C. Rekapitulasi Peredaran Bruto untuk Pengguna Norma Penghitungan Penghasilan Neto

Dari keempat bagian ini, yang wajib diisi oleh Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah Daftar Tempat Kegiatan Usaha (otomatis terisi oleh sistem) dan Bagian A. Rekapitulasi Peredaran Bruto untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu yang Dikenai Pajak Bersifat Final.

Dalam Bagian A ini, Wajib Pajak akan diminta untuk mengisi rekapitulasi peredaran bruto setiap bulan dari masing-masing tempat kegiatan usahanya. Setelah itu, sistem akan menghitung secara otomatis akumulasi peredaran bruto dan bagian yang merupakan peredaran bruto kena pajak (lebih dari Rp500 juta) untuk mendapatkan jumlah PPh bersifat final terutang (peredaran bruto kena pajak x tarif 0,5%). Sistem Coretax juga akan menampilkan jumlah PPh final yang telah disetor sendiri yang terisi secara otomatis berdasarkan data pembayaran PPh final Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu yang ada di menu Buku Besar.

Selanjutnya, Wajib Pajak diminta mengisi bagian PPh final yang dipotong/dipungut pihak lain untuk mendapatkan selisih. Nilai selisih inilah yang perlu diperhatikan. Apabila terdapat selisih kekurangan penyetoran PPh final setiap bulan, Wajib Pajak harus menyetorkan kekurangan tersebut dengan penyetoran mandiri. Jika terdapat selisih kelebihan penyetoran/pemotongan, dapat diajukan pengembalian dengan mengajukan permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang.