Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 September 2026

Cara Hapus NITKU di Coretax

Hero

Sumber: Magnific

Mulai Tahun Pajak 2025, cabang sudah tidak lagi memiliki NPWP sendiri. Kewajiban perpajakannya kini dipusatkan melalui akun Coretax NPWP pusat. Sebagai pengganti NPWP cabang, setiap cabang memiliki Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, termasuk tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak. NITKU akan diberikan secara jabatan bagi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pada saat pendaftaran Wajib Pajak.

NITKU terdiri atas 22 digit angka, dimana 16 digit NPWP pusat dan 6 digit nomor urutan cabang. Nomor urutan cabang ini akan di-generate secara otomatis oleh sistem DJP. Penambahan NITKU cabang pada Coretax dapat dilakukan dengan cara berikut ini:

  1. Login Coretax menggunakan akun Wajib Pajak Badan
  2. Masuk ke menu Portal Saya dan pilih Profil Saya
  3. Pilih Informasi Umum dan klik Edit
  4. Pada bagian Tempat Kegiatan Usaha (TKU)/Sub Unit, klik Tambah untuk memasukan data cabang baru atau pilih cabang yang sudah ada lalu klik Edit
  5. Isi data yang diperlukan dan tunjuk PIC cabang jika diperlukan
  6. Simpan data lalu centang pernyataan Wajib Pajak pada bagian bawah, dan klik Submit/Simpan

Apabila Wajib Pajak sudah tidak melakukan kegiatan usaha di tempat kegiatan usaha tersebut, maka Wajib Pajak harus melakukan penghapusan NITKU yang telah terdaftar dalam Coretax. Caranya adalah sebagai berikut:

  1. Login ke akun Coretax
  2. Pilih menu Portal Saya
  3. Pilih sub menu Profil Saya
  4. Pilih Informasi Umum, klik Edit
  5. Pilih Tempat Kegiatan Usaha/Sub Unit

Setelah melakukan penghapusan NITKU, Wajib Pajak harus mengisi dan menyampaikan formular perubahan data Wajib Pajak.