Cara Ajukan Permohonan Pengurangan Besaran Angsuran PPh Pasal 25

Sumber:
Salah satu kewajiban pajak masa adalah pembayaran angsuran PPh Pasal 25. Secara umum, PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan pajak terutang pada SPT Tahunan PPh Badan sebelumnya. Namun, dalam kondisi tertentu Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 sesuai dengan kententuan yang diatur dalam KEP-537/PJ/2000.
Merujuk pada KEP-537/PJ/2000 terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dalam permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25, di antaranya:
- Pengajuan permohonan pengurangan besaran angsuran PPh Pasal 25 dapat dilakukan sesudah tiga bulan atau lebih berjalannya suatu tahun pajak;
- Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa Pajak Penghasilan yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut kurang dari 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25;
- Diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar;
- Disertai dengan penghitungan besarnya Pajak Penghasilan yang akan terutang berdasarkan perkiraan penghasilan yang akan diterima atau diperoleh dan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan;
- Alasan pengajuan Permohonan Pengurangan Besaran Angsuran PPh Pasal 25, meliputi:
- Wajib Pajak berhak atas kompensasi kerugian;
- Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur;
- Surat Pemberitahuan Tahun Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu disampaikan setelah lewat batas waktu yang ditentukan;
- Wajib Pajak diberikan perpanjangan jangka waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;
- Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari angsuran bulanan sebelum pembetulan;
- Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan Wajib Pajak.
Apabila dalam jangka waktu satu bulan sejak tanggal diterimanya surat permohonan Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan tersebut dianggap diterima dan Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 sesuai dengan penghitungannya untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan.
Perlu diingat, dalam hal bisnis mengalami perbaikan, penghitungan PPh Pasal 25 dapat disesuaikan kembali. Jika dalam tahun pajak berjalan terjadi peningkatan usaha dan diperkirakan PPh yang akan terutang untuk tahun pajak tersebut lebih dari 150% (seratus lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang terutang yang menjadi dasar penghitungan besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25, besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 untuk bulan-bulan yang tersisa dari tahun pajak yang bersangkutan harus dihitung kembali berdasarkan perkiraan kenaikan Pajak Penghasilan yang terutang tersebut oleh Wajib Pajak sendiri atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Tanggal: 6 Juni 2024