Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

12 June 2024

Canggih! Buat Kode Billing Pasca Implementasi Coretax DJP

Hero

Sumber:

Direktorat Jendral Pajak (DJP) masih terus melakukan penyempurnaan Coretax Administration System (CTAS). Seperti yang sudah diberitakan, CTAS akan memberikan inovasi digital besar-besaran dalam proses bisnis perpajakan yang nantinya dirasakan oleh Wajib Pajak. Salah satu proses bisnis tersebut adalah pembayaran pajak, khususnya dalam tahap pembuatan kode billing

Selama ini, kode billing dibuat melalui akun DJP Online Wajib Pajak dengan cara memilih menu ‘Bayar’. Pada menu tersebut, Wajib Pajak mengisi secara manual jenis pajak, Kode Akun Pajak (KAP), Kode Jenis Setoran (KJS), Masa Pajak dan Tahun Pajak, serta jumlah pajak yang harus dibayar. Setelah itu sistem akan mengeluarkan kode billing yang mempunyai masa berlaku selama 30 hari sejak diterbitkan. Kode billing inilah yang digunakan Wajib Pajak untuk membayar pajaknya lewat berbagai saluran pembayaran yang tersedia.

Pada rancangan pembaruan dalam CTAS, pembuatan kode billing dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yaitu dari draf SPT, dari daftar tagihan, dan selain dari draf SPT dan daftar tagihan. Pembuatan kode billing dari draf SPT berasal dari SPT yang dibuat oleh Wajib Pajak, yang tentunya memuat perhitungan pajak dan menghasilkan SPT dengan status kurang bayar. Sementara itu, pembuatan kode billing dari daftar tagihan berasal dari daftar tagihan Wajib Pajak yang tersedia dalam Portal Wajib Pajak. Dari daftar tagihan tersebut, Wajib Pajak memilih utang pajak yang akan dibayar dan mengisi nominal pembayarannya. Untuk pembuatan kode billing selain dari draf SPT dan daftar tagihan merupakan pembuatan kode billing yang dibuat secara manual seperti yang dijelaskan di atas.

Pembuatan kode billing secara otomatis oleh sistem ini dinilai dapat mengurangi risiko kesalahan pembuatan kode billing secara manual yang banyak berujung pada permohonan pemindahbukuan. Dalam pembaruan ini, DJP turut menyediakan fitur dashboard kode billing aktif untuk mengecek kode billing yang telah dibuat tapi belum dibayar dan belum kadaluwarsa.

 

Tanggal: 12 Juni 2024