Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

02 November 2020

Cabang Satu Wilayah Kerja dengan Perusahaan Pusat Wajib Membuat NPWP?

Hero

Sumber:

Oleh: Rixson Valentine

Setiap Subjek Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak harus mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Subjek Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Ketentuan tersebut tidak terkecuali bagi cabang suatu perusahaan. Namun yang menjadi pertanyaan adalah apabila perusahaan cabang tersebut berada di satu wilayah kerja dengan KPP di mana perusahaan pusat terdaftar, apakah perusahaan cabang tersebut wajib membuat NPWP juga? Atau cukup menggunakan NPWP perusahaan pusat?

Mari kita bahas dengan contoh kasus berikut.

PT ABC (status PKP) memiliki usaha di Lokasi A masuk wilayah KPP KDR.  PT ABC  berencana  mengembangkan usahanya di Lokasi B, Lokasi C dan lokasi D. Lokasi A, B, C dan D masing-masing beda kecamatan namun semuanya berada di wilayah KPP KDR.

Lalu pertanyaannya, PT ABC yang berlokasi di  B, C dan D apakah memiliki kewajiban untuk membuat NPWP baru/cabang?

PT ABC yang berlokasi di B, C, dan D tidak diwajibkan untuk membuat NPWP baru/cabang. Kewajiban pembuatan NPWP bagi cabang suatu perusahaan mempertimbangkan persamaan kedudukan antara perusahaan pusat dan cabang sesuai dengan wilayah kerja KPP. Jadi selama perusahaan pusat tersebut memiliki tempat kegiatan usaha berupa kantor cabang perusahaan, kantor perwakilan, gudang, unit pemasaran, atau tempat kegiatan usaha sejenis, yang digunakan untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen, maka tempat kegiatan usaha tersebut tidak diwajibkan membuat NPWP cabang.

Pengecualian kewajiban pembuatan NPWP cabang sebagaimana dijelaskan di atas sesuai dengan pasal 3 ayat (4) huruf b dan ayat (5) PER 04 tahun 2020 yang menjelaskan bahwa Wajib Pajak selain Instansi Pemerintah yang memiliki tempat kegiatan usaha dan tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak berada pada wilayah kerja KPP yang sama tidak diwajibkan membuat NPWP Cabang, lalu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi perusahaan cabang tersebut dilakukan dengan menggunakan NPWP Pusat.