Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

09 August 2024

Butuh Apa Saja Untuk Membuat EFIN?

Hero

Sumber:

Masihkah Anda kerepotan mengurus administrasi perpajakan langsung ke kantor pajak? Sudah tahukah Anda mengenai EFIN? EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas khusus yang diberikan kepada wajib pajak untuk melakukan berbagai administrasi perpajakan secara elektronik, seperti lapor pajak tahunan. Dengan EFIN, Anda tidak akan lagi kerepotan mengurus administrasi pajak langsung ke kantor pajak.

Untuk mendapatkan EFIN, Anda harus mengajukan permohonan ke kantor pajak tempat NPWP Anda atau NPWP perusahaan terdaftar dengan mengisi formulir permohonan disertai dokumen-dokumen yang disyaratkan. Anda bisa mengunduh formulir permohonannya di laman pajak.go.id dengan melampirkan dokumen yang disyaratkan. Apa saja dokumen-dokumen tersebut?

  • Untuk wajib pajak orang pribadi:
  1. Fotocopy dan KTP asli (WNI)
  2. Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
  3. NPWP/Surat Keterangan Terdaftar
  4. Email aktif
  • Untuk wajib pajak badan:
  1. Surat penunjukkan pengurus yang bersangkutan
  2. KTP Pengurus (WNI)
  3. Paspor dan KITAS/KITAP Pengurus (WNA)
  4. NPWP/Surat Keterangan Terdaftar Pengurus
  5. NPWP/Surat Keterangan Terdaftar WP Badan
  6. Email aktif
  • Untuk wajib pajak badan kantong cabang:
  1. Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang
  2. Surat penunjukkan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang bersangkutan
  3. KTP pengurus (WNI)
  4. Paspor dan KITAS/KITAP Pengurus (WNA)
  5. NPWP/ Surat Keterangan Terdaftar Pengurus
  6. NPWP/ Surat Keterangan Terdaftar kantor cabang