Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

23 May 2025

Butir-Butir PMK 172/2023 yang Wajib Diingat

Hero

Sumber: Freepik

Sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan PMK 172/PMK.03/2023 (PMK 172/2023), perusahaan-perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi dan nilai omzet maupun nilai transaksi penjualan-pembelian barang berwujud, biaya/pendapatan atas transaksi jasa dan pemanfaatan IP, serta transaksi keuangan (biaya/pendapatan bunga pinjaman) atas transaksi afiliasinya telah melebihi threshold sesuai dengan ketentuan tersebut sehingga wajib untuk membuat Transfer Pricing Documentation (TP Doc).

 

Dalam penyusunan TP Doc penting untuk memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Terdapat perluasan definisi pihak yang mempunyai hubungan istimewa (afiliasi) sebagaimana diatur dalam Pasal 2 jika dibanding batang tubuh UU HPP dan penjelasannya.
  2. Penerapan Arm’s Length Principle (ALP) wajib dilakukan saat Penentuan Transfer Price atau saat dilakukannya transaksi afiliasi (ex-ante approach) dan dokumentasi harus menjelaskan secara rinci tahapan Penerapan ALP (Pasal 4 jo. Pasal 17 Ayat (1)). Sebagai tambahan, disarankan untuk juga memonitor tingkat harga/ laba yang telah ditetapkan sebagai pricing policy di awal transaksi serta memperhatikan hasil yang diperoleh pasca transaksi afiliasi terjadi (contempraneous documentation), karena pemeriksaan pajak di Indonesia, selain melihat pricing policy juga melihat hasil pasca transaksi terjadi.
  3. Penerapan dan pengujian Transfer Pricing harus dilakukan dengan pendekatan segregasi (terpisah) untuk masing-masing transaksi afiliasi kecuali bisa dijelaskan bahwa pengujian secara segregasi tidak dapat dilakukan dengan andal dan harus dilakukan secara agregasi (digabungkan) (Pasal 4).
  4. Dijelaskan dalam Pasal 4 PMK 172/2023, bahwa untuk transaksi afiliasi sehubungan dengan jasa, pemanfataan IP, keuangan (loan), pengalihan harta, restrukturisasi bisnis dan Cost Contribution Arrangement (CCA) harus menjelaskan tahapan pendahuluannya terlebih dahulu (latar belakang mengapa transaksi ini diperlukan, eksistensinya dan kegunaan/ kemanfaatan).
  5. Pasal 13 PMK 172/2023 mengatur secara lebih rinci dan ketat tahapan pendahuluan atas transaksi keuangan terkait pinjaman.
  6. TP Doc harus dibuat dalam Bahasa Indonesia, kecuali bagi Wajib Pajak yang telah memperoleh izin mennyelenggarakan pembukuan dalam bahasa asing dan mata uang selain Rupiah. TP Doc wajib diberikan 1 bulan sejak diminta oleh kantor pajak.
  7. Ketentuan-ketentuan penyusunan TP Doc sesuai PMK 172/2023 mulai berlaku untuk TP Doc Tahun Pajak 2024.