Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

09 March 2026

Butir-Butir Krusial SPT Tahunan Badan Era Coretax

Hero

Sumber: Freepik

Penulis mencatat terdapat beberapa butir-butir krusial yang harus diperhatikan dalam penyusunan SPT Badan melalui Coretax. Berikut penulis sarikan untuk teman-teman.

Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan melalui Coretax harus diawali dengan pemahaman konsep penghasilan. Dalam Undang-Undang PPh diatur bahwa penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik dari dalam maupun luar negeri, dalam bentuk apa pun.

Tahapan paling krusial dalam penyusunan SPT Badan adalah rekonsiliasi fiskal. Perbedaan antara pengakuan menurut standar akuntansi keuangan dan ketentuan Undang-Undang PPh sering menimbulkan beda tetap dan beda waktu. Jika tidak dilakukan dengan cermat, koreksi fiskal dapat menyebabkan penghasilan kena pajak meningkat atau justru berkurang.

Koreksi fiskal positif akan menambah penghasilan kena pajak, sementara koreksi fiskal negatif menguranginya. Oleh sebab itu, proses analisis sebelum input data ke Coretax menjadi tahapan yang tidak boleh dilewatkan. Oleh karena itu, pemahaman klasifikasi penghasilan, mulai dari yang dikenakan PPh bersifat non-final, final, hingga yang tidak dikenakan pajak sangat penting. Kesalahan klasifikasi adalah kesalahan yang fatal yang akan berpotensi menimbulkan risiko koreksi di kemudian hari.

Yang penting juga diingat adalah pengelolaan kredit pajak yaitu PPh Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 sebagai pengurang PPh terutang. Validasi data di sistem Coretax harus dipastikan akurat agar hak Wajib Pajak tidak hilang.

Penulis yakin bahwa transformasi administrasi perpajakan berbasis digital, akan meningkatkan kualitas kepatuhan Wajib Pajak badan di Indonesia.