Buku Pelajaran Umum, Kitab Suci, dan Buku Pelajaran Agama yang Bebas PPN

Sumber: Freepik
Pepatah mengatakan “buku adalah jendela dunia”. Membaca merupakan hal penting untuk mencerdaskan bangsa. Oleh karena itu, untung mendukung hal tersebut, pemerintah, lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5/PMK.010/2020 membebaskan pengenaan PPN atas impor dan/atau penyerahan buku pelajaran umum, kitab suci, dan buku pelajaran agama.
Dalam PMK tersebut diatur mengenai definisi buku, yaitu karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan berupa cetakan berjilid atau berupa publikasi elektronik yang diterbitkan secara tidak berkala. Sementara itu, buku pelajaran umum adalah buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan atau buku umum yang mengandung unsur pendidikan.
Yang dimaksud buku umum yang mengandung unsur pendidikan yang dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
- tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan;
- tidak mengandung unsur pornografi;
- tidak mengandung unsur kekerasan; dan/atau
- tidak mengandung ujaran kebencian.
Sementara itu, kitab suci yang penyerahannya dibebaskan dari PPN adalah:
- Kitab suci agama Islam meliputi kitab suci Alquran, termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan Juz Amma;
- Kitab suci agama Kristen Protestan meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian;
- Kitab suci agama Katolik meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
- Kitab suci agama Hindu meliputi kitab suci Weda, Smerti, Sruti, Upanisad, Itihasa, Purana, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
- Kitab suci agama Buddha meliputi kitab suci Tipitaka/Tripitaka termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian; dan
- Kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.