Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

19 November 2024

Buku-Buku Ini Bebas dari PPN!

Hero

Sumber:

Guna meningkatkan pendidikan dan kecerdasan bangsa Indonesia dan membantu tersedianya buku dengan harga yang terjangkau bagi masyarakat, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahannya.

Diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2020, orang pribadi atau badan yang melakukan impor dan/atau yang melakukan penyerahan buku dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Namun sayangnya tidak semua jenis buku yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai. Lantas buku apa saja yang atas impor dan/atau penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai?

Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai diberikan atas impor dan/atau penyerahan atas buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajaran agama.cBuku pelajaran umum merupakan buku pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan atau buku umum yang mengandung unsur pendidikan. Namun, untuk buku umum yang mengandung unsur pendidikan baru dapat diberikan fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai apabila memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
  2. tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antar golongan;
  3. tidak mengandung unsur pornografi;
  4. tidak mengandung unsur kekerasan; dan/atau
  5. tidak mengandung ujaran kebencian.

Untuk kitab suci yang atas impor/dan atau penyerahannya dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai terdiri atas:

  1. Kitab suci agama Islam meliputi kitab suci Alquran, termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian, dan Juz Amma;
  2. Kitab suci agama Kristen Protestan meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya, baik secara keseluruhan maupun sebagian;
  3. Kitab suci agama Katolik meliputi kitab suci Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
  4. Kitab suci agama Hindu meliputi kitab suci Weda, Smerti, Sruti, Upanisad, Itihasa, Purana, termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian;
  5. Kitab suci agama Buddha meliputi kitab suci Tipitaka/Tripitaka termasuk tafsir dan terjemahannya baik secara keseluruhan maupun sebagian; dan
  6. Kitab lainnya yang telah ditetapkan sebagai kitab suci oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama atau pejabat lain yang ditunjuk oleh menteri dimaksud.

Buku pelajaran umum, kitab suci dan buku pelajaran agama yang mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai tersebut tidak hanya buku-buku yang dicetak (buku fisik), melainkan buku-buku dalam bentuk elektronik (e-book) juga termasuk kedalamnya.