Bukti Potong/Pungut PPh Tetap Dibuat Walaupun Tidak Ada Pajak Terutang Karena P3B
Sumber: Freepik
Pada tanggal 30 Desember 2025, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (PMK 112/2025) tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Melalui PMK 112/2025 ini, pemerintah memperketat teknis tata cara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda atau biasa disebut dengan P3B.
Pada Pasal 14 PMK 112/2025 ini ditegaskan jika setiap pemotong/pemungut Pajak Penghasilan wajib menyetorkan dan melaporkan pajak sesuai ketentuan sekaligus membuat bukti pemotongan/pemungutan, walaupun penghasilan yang diterima Wajib Pajak luar negeri tersebut tidak dipotong atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan dalam P3B.
Apabila Wajib Pajak selaku pemotong/pemungut pajak penghasilan tidak membuat bukti pemotongan/pemungutan maka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Hal ini dimaksudkan agar transaksi tetap terdokumentasi dengan baik dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan, walaupun tidak ada pajak yang dipotong/dipungut atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak luar negeri berdasarkan ketentuan dalam P3B.
Selain itu, PMK 112/2025 ini juga mengatur mengenai pengajuan pengembalian jika terjadi kelebihan pemotongan/pemungutan pajak. Jadi, jika Wajib Pajak sudah terlanjur melakukan pemotongan/pemungutan pajak padahal seharusnya tidak terutang berdasarkan ketentuan P3B, maka pengembaliannya dapat dilakukan menggunakan mekanisme Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang melalui Coretax.