Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

24 February 2026

Bukti Potong/Pungut PPh Tetap Dibuat Walaupun Tidak Ada Pajak Terutang Karena P3B

Hero

Sumber: Freepik

Pada tanggal 30 Desember 2025, pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2025 (PMK 112/2025) tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Melalui PMK 112/2025 ini, pemerintah memperketat teknis tata cara penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda atau biasa disebut dengan P3B.

Pada Pasal 14 PMK 112/2025 ini ditegaskan jika setiap pemotong/pemungut Pajak Penghasilan wajib menyetorkan dan melaporkan pajak sesuai ketentuan sekaligus membuat bukti pemotongan/pemungutan, walaupun  penghasilan yang diterima Wajib Pajak luar negeri tersebut tidak dipotong atau dipungut di Indonesia berdasarkan ketentuan dalam P3B.

Apabila Wajib Pajak selaku pemotong/pemungut pajak penghasilan tidak membuat bukti pemotongan/pemungutan maka akan dikenai sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Hal ini dimaksudkan agar transaksi tetap terdokumentasi dengan baik dalam rangka pemenuhan kewajiban perpajakan, walaupun tidak ada pajak yang dipotong/dipungut atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak luar negeri berdasarkan ketentuan dalam P3B.

Selain itu, PMK 112/2025 ini juga mengatur mengenai pengajuan pengembalian jika terjadi kelebihan pemotongan/pemungutan pajak. Jadi, jika Wajib Pajak sudah terlanjur melakukan pemotongan/pemungutan pajak padahal seharusnya tidak terutang berdasarkan ketentuan P3B, maka pengembaliannya dapat dilakukan menggunakan mekanisme Pajak Yang Seharusnya Tidak Terutang melalui Coretax.