Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

06 February 2024

Bukti Potong PPh Pasal 21 Wanita Kawin NPWP Gabung dengan Suami

Hero

Sumber:

Aplikasi e-bupot PPh Pasal 21/26 tidak memungkinkan pemotong pajak untuk membuat bukti potong tanpa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan mengenakan tarif lebih tinggi sebesar 20% terhadap Wajib Pajak orang pribadi yang tidak ber-NPWP tersebut. Apabila Wajib Pajak orang pribadi tidak memiliki atau tidak menunjukkan NPWP, pemotong pajak harus mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Wajib Pajak tersebut dalam bukti potong PPh Pasal 21.

Apabila nomor identitas yang digunakan adalah NIK pemotong pajak juga harus mencantumkan nama dan alamat Wajib Pajak orang pribadi penerima penghasilan ke dalam bukti potong PPh Pasal 21. Nama dan alamat harus dicantumkan lengkap sesuai dengan yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP). NIK, nama dan alamat akan divalidasi secara otomatis berdasarkan data dari Kemendagri. Dengan demikian, identitas yang dicantumkan dalam bukti potong PPh Pasal 21 harus valid.

Dalam hal pegawai wanita kawin yang melaksanakan kewajiban perpajakan digabung dengan suami, pembuatan bukti potong PPh Pasal 21 atas pegawai tersebut dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu menggunakan NPWP suami atau menggunakan NIK istri.

Pegawai berstatus istri yang melaksanakan kewajiban pajak digabung dengan suami tidak akan dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% meskipun nomor identitas yang dicantumkan dalam bukti potong adalah NIK istri.

Tanggal: 06 Februari 2024