Bukti Potong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 di Era Coretax
Sumber: Freepik
Sejak beralih ke sistem Coretax, terdapat beberapa perubahan terminologi yang digunakan dalam administrasi perpajakan. Salah satunya adalah bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau Pasal 26. Dulu, bukti potong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 disebut Formulir 1721-A1, 1721-A2, Formulir 1721-VI, Formulir 1721-VII, dan Formulir 1721-VIII. Kini, terminologi tersebut berubah. Berikut adalah terminologi baru yang digunakan untuk bukti potong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26:
- Formulir BPA1 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap atau Pensiunan yang Menerima Uang terkait Pensiun secara Berkala;
- Formulir BPA2 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Negeri Sipil atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Negara atau Pensiunannya;
- Formulir BP21 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Tidak Bersifat Final dan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang Bersifat Final; dan
- Formulir BP26 - Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atau Withholding Slip Article 26 Income Tax.
Sebagai tambahan, bukti potong PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 di era Coretax berbentuk Dokumen Elektronik yang dibuat melalui modul eBupot dan dicantumkan tanda tangan berbentuk Tanda Tangan Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.