Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

22 September 2025

Bukti Potong PPh Pasal 21 dalam Coretax

Hero

Sumber: tim enforcea

Dalam sistem Coretax, perubahan dilakukan pemutakhiran proses bisnis dari sistem sebelumnya. Salah satunya adalah pembuatan Bukti Potong. Dalam sistem Coretax, Bukti Potong dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:

  1. Bukti Potong PPh Pasal 21/26
  1. Bukti Pemotongan Bulanan Pegawai Tetap (BPMP)
  2. Bukti Pemotongan Final dan Tidak Final Selain Pegawai Tetap (BP21)
  3. Bukti Pemotongan PPh Pasal 26 Bagi Wajib Pajak Luar Negeri (BP26)
  4. Bukti Pemotongan A1 (BPA1)
  5. Bukti Pemotongan A2 (BPA2)
  1. Bukti Potong Unifikasi
  1. Bukti Potong Pajak Unifikasi (BPPU)
  2. Bukti Potong Non Residen (BPNR)
  3. Penyetoran Sendiri
  4. Pemotongan Secara Digunggung
  5. Dokumen yang dipersamakan dengan Bukti Potong

 

Kali ini, kita akan membahas sedikit mengenai BPMP. BPMP wajib dibuat oleh pemberi kerja untuk pegawai tetap pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir. Dalam BPMP, terdapat informasi mengenai penghitungan PPh Pasal 21 yang menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Setiap BPMP dibuat, pegawai tetap akan menerima notifikasi pada akun Coretax-nya. Namun, apabila Wajib Pajak ingin mengunduh BPMP yang telah dibuat, hal tersebut tidak dapat dilakukan karena sistem tidak dirancang untuk mengakomodir hal tersebut.

 

Selain BPMP, Bukti Potong lain yang dibuat untuk pegawai tetap adalah BPA1. Apabila BPMP dibuat pada setiap masa pajak selain masa pajak terakhir, BPA1 adalah Bukti Potong yang dibuat untuk masa pajak terakhir tersebut.