Bukti Pemungutan PPh 22 Pada PMK 37 Tahun 2025

Sumber: Freepik
PMK 37 Tahun 2025 menunjuk Pihak Lain yaitu marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diterima oleh Pedagang Dalam Negeri dengan mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Bukti pemungutan PPh Pasal 22 atas penjualan di marketplace menggunakan dokumen tagihan yang merupakan dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 12 PMK 37 Tahun 2025 tersebut.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dokumen tagihan atas nama Pedagang Dalam Negeri dihasilkan melalui sarana komunikasi elektronik atau sistem elektronik lainnya yang disediakan oleh Pihak Lain. Dokumen tagihan harus dibuat dengan mencantumkan keterangan paling sedikit memuat:
• nomor dan tanggal dokumen tagihan;
• nama Pihak Lain;
• nama akun Pedagang Dalam Negeri;
• identitas pembeli barang dan/atau jasa berupa nama dan alamat;
• jenis barang dan/atau jasa, jumlah harga jual, dan potongan harga; dan
• nilai Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi Pedagang Dalam Negeri masing-masing.
Sebagai tambahan, dalam hal terdapat keadaan yang menyebabkan terjadinya pembetulan atau pembatalan dokumen tagihan, Pedagang Dalam Negeri wajib membuat pembetulan dokumen tagihan atau pembatalan dokumen tagihan yang merujuk pada dokumen tagihan yang dibetulkan atau dibatalkan, dengan menambahkan keterangan nomor pembetulan atau dokumen pembatalan tagihan yang diisi dengan menggunakan nomor yang dihasilkan melalui sarana komunikasi elektronik atau sistem elektronik lainnya yang disediakan oleh pihak lain.
PPh Pasal 22 yang ada pada dokumen tagihan tersebut nantinya dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak penghasilan dalam tahun berjalan bagi Pedagang Dalam Negeri atau dapat menjadi bagian dari pelunasan PPh yang bersifat final bagi Pedagang Dalam Negeri yang dikenakan PPh yang bersifat final.