Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

26 August 2026

Blending Batubara: Dulu Teknis, Sekarang Dapat Menjadi Isu Pajak

Hero

Sumber: Magnific

Selama ini, banyak perusahaan tambang melihat blending batubara sebagai hal yang “biasa saja”. Sekadar mencampur kualitas agar sesuai permintaan pasar, tidak lebih dari itu. Akan tetapi, sejak terbitnya Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2026, cara pandang itu perlu diubah. Sekarang, blending bukan lagi sekadar proses teknis. Blending sudah menjadi aktivitas yang harus mendapat persetujuan, harus dilaporkan secara detail dan bisa ditelusuri sampai ke nilai ekonominya.

Proses blending dapat mengubah nilai batubara berkualitas rendah yang jika dicampur dengan kualitas lebih tinggi, dapat dijual dengan harga yang lebih baik. Atau sebaliknya, kualitas premium “diturunkan” untuk memenuhi spesifikasi tertentu. Hal tersebut yang dimaksud dengan “merubah nilai”.

Dalam  dunia pajak, setiap perubahan nilai selalu menimbulkan satu pertanyaan penting, seperti siapa yang sebenarnya menciptakan nilai itu?, apakah perusahaan tambang atau perusahaan afiliasi yang melakukan blending? Atau hanya “dipindahkan” lewat harga jual?.

Dalam banyak grup usaha, alur bisnis yang biasa dilakukan adalah perusahaan tambang menjual ke afiliasi,  pihak afiliasi melakukan blending lalu menjual ke pasar dengan margin lebih tinggi. Hal ini sekilas terlihat normal, tetapi dari sudut pandang pajak, proses ini dapat menjadi masalah besar jika entitas yang melakukan blending memiliki fungsi yang terbatas, menanggung risiko yang kecil tetapi keuntungannya besar. Otoritas pajak dapat melihat hal ini sebagai pemindahan laba (profit shifting).

Ketika hal itu terjadi, dapat berujung pada koreksi harga, penyesuaian margin, bahkan sengketa pajak.

Jika dahulu masih dimungkinkan adanya “ruang abu-abu” terkait proses blending,  maka dengan adanya aturan ini hal tersebut akan semakin sempit. Karena aturan baru ini aktivitas blending harus dilaporkan, kontrak harus jelas, spesifikasi teknis harus terdokumentasi dan semuanya dapat dibandingkan dengan data pajak. Dengan demikian regulator dapat melihat seluruh proses dari  produksi, blending, penjualan hingga ke pajak.

Ke depan, perusahaan harus mulai melihat proses blending sebagai bagian dari value chain, bagian dari kebijakan strategi harga dan bagian dari risiko pajak. Dengan demikian, perusahaan harus dapat menyeragamkan bahasa di dalam tim operasional, finance and tax, memastikan seluruh data harus konsisten dan struktur transaksi harus bisa dijelaskan secara logis.