Bisakah Memakai Jenis Identitas di Bukti Potong Masa Pajak yang Berbeda?

Sumber:
Dalam e-Bupot 21/26, kini pemotong pajak dapat menggunakan dua jenis identitas, yaitu Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat membuat bukti potong pajak. Hal ini merupakan salah satu bentuk implementasi dari ditetapkannya NIK sebagai NPWP yang tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
Dengan berlakunya ketentuan tersebut, pemotong pajak kini mempunyai dua pilihan dalam mengisi jenis identitas saat membuat bukti potong, yaitu dengan menggunakan NIK atau NPWP. Sebelumnya, apabila penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, maka isian NPWP pada bukti potong penerima penghasilan dapat diisi dengan NPWP 000 dan penerima penghasilan akan mendapatkan sanksi tarif lebih tinggi 20% dari tarif yang diterapkan.
Bagaimana jika pada dua masa pajak yang berbeda, digunakan dua jenis identitas yang berbeda pada bukti potongnya? Contohnya, untuk masa Januari 2024 menggunakan NIK dan untuk masa Februari 2024 dan seterusnya menggunakan NPWP?
Layanan bantuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengatakan bahwa hal tersebut diperbolehkan. Namun, pemotong pajak harus memperhatikan skema pada saat pembuatan bukti potong 1721-A1 dengan NPWP. Sistem e-Bupot 21/26 untuk 1721-A1 hanya dapat men-generate secara otomatis data-data masa pajak sebelumnya atas jenis identitas yang sama. Jadi, pada contoh kasus di atas, data pemotongan pada masa Januari tidak bisa ikut tertarik oleh sistem dan harus diinput ulang secara manual pada baris 22A yaitu bagian “PPh Pasal 21 dipotong”.
Tanggal: 07 Maret 2024