03 November 2025
Bisa Dicabut Akses Buat Faktur Pajak, Pengusaha Kena Pajak Wajib Perhatikan Hal Ini!
Sumber: Freepik
Pemerintah baru saja merilis PER 19/PJ/2025 yang mengatur mengenai penonakaktifan akses pembuatan faktur pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya. Kewajiban perpajakan yang tidak dilaksanakan tersebut dirinci dalam Pasal 2 Ayat (2) PER 19/PJ/2025, yaitu:
- tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut sebagai pemotong atau pemungut pajak secara berturut-turut dalam 3 (tiga) bulan;
- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang telah menjadi kewajibannya;
- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi kewajibannya berturut-turut selama 3 (tiga) bulan;
- tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang telah menjadi kewajibannya untuk 6 (enam) Masa Pajak dalam periode 1 (satu) tahun kalender;
- tidak melaporkan bukti potong atau bukti pungut untuk setiap jenis pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut yang telah dibuat berturut-turut selama 3 (tiga) bulan; dan/atau
- memiliki tunggakan pajak paling sedikit:
- Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk Wajib Pajak yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Pratama; atau
- Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk Wajib Pajak yang terdaftar selain di Kantor Pelayanan Pajak Pratama,
yang telah diterbitkan surat teguran dan selain yang telah memiliki surat keputusan persetujuan pengangsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang masih berlaku.