Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

20 August 2024

Bisa Buat Faktur Pajak Hardcopy, Apa Benar?

Hero

Sumber:

Seperti yang diketahui, setiap Pengusaha Kena Pajak (PKP) diwajibkan untuk membuat faktur pajak atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) sebagai tanda telah dilakukannya pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Faktur pajak tersebut dibuat oleh sistem yang telah dibangun oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yaitu e-Faktur. e-Faktur dibangun guna memudahkan wajib pajak melakukan administrasi pajak dalam rangka memenuhi kepatuhan pajak dan juga memudahkan otoritas melakukan pengawasan.

Karena sudah menggunakan sistem yang dioperasikan pada komputer atau laptop, output dari e-Faktur adalah faktur pajak dengan bentuk softcopy yang selanjutnya bisa diunduh oleh PKP. Softcopy faktur pajak tersebut dapat diserahkan oleh PKP kepada lawan transaksi sebagai bukti pemungutan PPN dan diarsipkan untuk keperluan di masa mendatang. Hal ini dimaksudkan untuk efisiensi dan dalam rangka mengurangi penggunaan kertas. Namun, bisakah PKP membuat faktur pajak dalam bentuk hardcopy?

Dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d. PER-11/PJ/2022, PKP diperkenankan untuk membuat faktur pajak dalam bentuk hardcopy apabila terjadi keadaan tertentu yang menyebabkan PKP tidak dapat membuatnya lewat e-Faktur. Kondisi tersebut antara lain peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan lain-lain di luar kuasa PKP. Perlu diingat oleh PKP bahwa bentuk, ukuran, dan format faktur pajak hardcopy tersebut telah diatur dan harus dibuat sesuai agar dapat dianggap sebagai faktur pajak yang sah. Apabila PKP membuat faktur pajak dalam bentuk hardcopy, maka faktur pajak tersebut harus dibuat paling sedikit untuk lawan transaksi dan arsip.