Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

28 April 2025

Bisa Angsur PPh Pasal 29 Asal Penuhi Syarat Ini!

Hero

Sumber: Freepik

Memenuhi kewajiban perpajakan adalah hal yang harus dilakukan oleh wajib pajak, tidak terkecuali pembayaran PPh Pasal 29. Namun, terkadang terdapat kondisi di mana wajib pajak tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut dengan mudah, misalnya kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaannya (force majeur). Untuk hal tersebut, otoritas pajak mengatur keringanan, yaitu wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengangsuran atau penundaan pembayaran PPh Pasal 29.

 

Berikut syarat yang harus dipenuhi apabila wajib pajak ingin mengajukan permohonan mengangsur PPh Pasal 29:

  1. Menyampaikan surat permohonan pengangsuran atau surat permohonan penundaan pembayaran PPh Pasal 29.
  2. Wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk 2 tahun pajak terakhir dan SPT Masa PPN 3 masa pajak terakhir.
  3. Wajib pajak menyampaikan surat permohonan yang mencantumkan:
  • alasan pengajuan permohonan, yaitu karena kesulitan likuiditas atau keadaan di luar kekuasaannya (force majeur); dan
  • jumlah kekurangan pembayaran pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk diangsur, masa angsuran, dan besarnya angsuran atau jumlah kekurangan pembayaran pajak yang pembayarannya dimohonkan untuk ditunda dan jangka waktu penundaan.
  1. Wajib pajak memberikan jaminan berupa dokumen aset berwujud yang merupakan milik wajib pajak pemohon yang dibuktikan dengan bukti kepemilikan atas aset berwujud tersebut dan aset tersebut tidak sedang dijadikan jaminan atas utang.

 

Surat permohonan pengangsuran pembayaran PPh Pasal 29 disampaikan paling lama sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh dan sebelum SPT PPh disampaikan. Surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan laporan keuangan interim atau laporan keuangan untuk wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan atau catatan tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto untuk wajib pajak yang melakukan pencatatan.