Bingkisan Lebih Dari Rp3 juta, Selisihnya Kena Pajak

Sumber:
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan menyebutkan, bingkisan dari pemberi kerja kepada pegawainya dapat dikecualikan dari objek pajak penghasilan natura sepanjang nilainya tak lebih dari Rp3 juta untuk tiap 1 pegawai dalam jangka waktu 1 tahun pajak. Apabila terdapat kelebihan maka selisih lebih dari nilai natura yang diterima atau diperoleh pegawai setelah dikurangi Rp3 juta merupakan objek pajak penghasilan.
Berikut contoh penghitungan selisih lebih nilai natura atau kenikmatan atas bingkisan:
Selama tahun 2024, PT BC memberikan bingkisan kepada Tuan BZ selaku Pegawainya dengan perincian pemberian sebagai berikut:
- tanggal 20 Februari 2024, diberikan bingkisan dalam bentuk bahan makanan dan bahan minuman dalam rangka Tahun Baru Imlek senilai Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- tanggal 19 Maret 2024, diberikan bingkisan berupa seperangkat peralatan rumah tangga dalam rangka ulang tahun perusahaan senilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- tanggal 18 Juni 2024, diberikan bingkisan berupa sebuah televisi dalam rangka apresiasi kinerja senilai Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah); dan
- tanggal 19 Agustus 2024, diberikan bingkisan berupa sebuah oven gelombang mikro dalam rangka apresiasi kinerja senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Bulan Pemberian Bingkisan |
Nilai Bingkisan |
Akumulasi Nilai Bingkisan |
Batasan Nilai Bingkisan dikecualikan dari Objek PPh |
Nilai Bingkisan sebagai Objek PPh |
(a) |
(b) |
(c) |
(d) |
(e) = (c) – (d) |
Februari (Tahun Baru Imlek |
Rp500.000 |
Rp500.000 |
Rp500.000 |
- |
Maret |
Rp1.000.000 |
Rp1.000.000 |
Rp3.000.000 |
- |
Juni |
Rp4.000.000 |
Rp5.000.000 |
Rp2.000.000 |
|
Agustus |
Rp2.000.000 |
Rp7.000.000 |
Rp2.000.000 |
Berdasarkan perhitungan tabel tersebut di atas, perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura berupa bingkisan yang diterima Tuan BZ adalah sebagai berikut;
- untuk bulan Februari 2024, bingkisan yang diberikan dalam bentuk bahan makanan dan/atau bahan minuman dalam rangka Tahun Baru Imlek dikecualikan seluruhnya dari objek Pajak Penghasilan karena tidak terdapat batasan nilai untuk natura yang diberikan dalam bentuk bingkisan berupa makanan, minuman, bahan makanan, dan/atau bahan minuman yang diberikan dalam rangka Tahun Baru Imlek.
- untuk bulan Maret 2024, bingkisan yang diberikan bukan dalam rangka hari raya keagamaan sehingga terdapat pembatasan nilai yang diberikan yaitu bingkisan secara keseluruhan harus memiliki nilai tidak lebih dari Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) untuk tiap Pegawai dalam jangka waktu 1 (satu) Tahun Pajak untuk dapat dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Oleh karena bingkisan bernilai Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), maka pada bulan Maret, seluruh nilai bingkisan dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
- untuk bulan Juni 2024, bingkisan yang diberikan bukan dalam rangka hari raya keagamaan sehingga nilai bingkisan yang menjadi objek Pajak Penghasilan adalah sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) yang merupakan selisih lebih antara akumulasi nilai bingkisan diterima Tuan BZ sampai dengan bulan Juni setelah dikurangi dengan batasan nilai bingkisan yang dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan dengan perhitungan sebagai berikut: Rp5.000.000,00 - Rp3.000.000,00 = Rp2.000.000,00
- untuk bulan Agustus 2024, bingkisan yang diterima Tuan BZ senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) merupakan objek Pajak Penghasilan karena akumulasi nilai bingkisan diterima Tuan BZ sampai dengan bulan Juni 2024 telah melebihi batasan nilai bingkisan dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.