Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

11 July 2025

Bidang Usaha Keuangan yang Dapat Fasilitas Pajak di Financial Center IKN

Hero

Sumber: Freepik

Di Ibu Kota Nusantara (IKN), terdapat satu area yang ditetapkan sebagai konsentrasi layanan jasa keuangan serta pusat pengembangan teknologi dan layanan pendukung bidang jasa keuangan yang disebut Pusat Keuangan atau Financial Center. Mengingat pentingnya investasi dalam rangka pembangunan IKN, pemerintah telah menyiapkan fasilitas perpajakan dan kepabeanan untuk menarik minat para investor, termasuk untuk Wajib Pajak Badan yang bergerak dalam sektor jasa keuangan dan pendukungnya yang berada di Financial Center.

Salah satu fasilitas pajak yang diberikan adalah pengurangan PPh Badan. Dalam Pasal 33 dan 34 PMK Nomor 28 Tahun 2024, dijelaskan secara rinci mengenai besaran pengurangan PPh Badan dan bidang usaha sektor jasa keuangan yang berhak mendapatkannya.

a.    Fasilitas pengurangan PPh Badan sebesar 100% dari jumlah PPh Badan yang terutang atas bagian penghasilan yang digunakan untuk investasi atau pembiayaan pembangunan, pengembangan, dan kegiatan ekonomi di wilayah IKN dan/atau Daerah Mitra, untuk wajib pajak yang melakukan kegiatan bidang usaha sektor keuangan:
-    Perbankan,
-    Perasuransian,
-    Keuangan syariah (perbankan dan perasuransian).
b.    Fasilitas pengurangan PPh Badan sebesar 85% dari jumlah PPh Badan yang terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari penanam modal luar negeri untuk usaha sektor keuangan:
-    Pasar modal, keuangan derivatif dan bursa karbon, dan
-    Perdagangan/bursa komoditas internasional.

Selain itu, terdapat fasilitas pengurangan PPh Badan sebesar 85% dari jumlah PPh Badan yang terutang atas bagian penghasilan yang berasal dari pelaku usaha dan/atau masyarakat yang berlokasi di wilayah IKN untuk usaha sektor keuangan: dana pensiun, pembiayaan, modal ventura, inovasi teknologi sektor keuangan, penjaminan, bullion, pengelola dana perwalian, pengelolaan instrumen keuangan, perusahaan induk konglomerasi keuangan, infrastruktur pasar keuangan, pasar uang, pasar valuta asing dan transaksi derivatifnya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran, dan jasa keuangan lainnya, termasuk kegiatan usaha yang berdasarkan prinsip syariah.