Biaya yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto
Sumber: Freepik
Untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan seperti biaya promosi dan penjualan, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan pembentukan atau pemupukan dana cadangan. Yuk, kita bahas satu per satu atas biaya-biaya tersebut.
- Biaya Promosi dan Penjualan
Biaya promosi dan penjualan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus memperhatikan hal sebagai berikut:
- untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;
- dikeluarkan secara wajar; dan
- menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.
- Piutang yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung penghasilan kena pajak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
- Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
- atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:
- telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;
- terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan;
- telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau
- adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
Persyaratan ini tidak berlaku untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil dan debitur kecil lainnya.
- Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan
Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, pembentukan atau pemupukan dana cadangan tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto. Namun terdapat beberapa cadangan yang dikecualikan, yaitu:
- cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan;
- cadangan untuk usaha asuransi, termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
- cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
- cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
- cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
- cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,
yang memenuhi persyaratan tertentu.