Biaya Sumbangan Dapat Menjadi Pengurang Penghasilan Bruto

Sumber:
Oleh: Andini M. Tarigan
Menurut Pasal 9 ayat (1) huruf g UU PPh: “Untuk menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan: g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah;”
Menurut Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m, sumbangan tersebut terdiri dari:
- sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional,
- sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia,
- sumbangan pembangunan infrastruktur sosial,
- sumbangan fasilitas pendidikan, dan
- sumbangan dalam rangka pembinaan olah raga.
Syarat-syarat agar sumbangan dapat disajikan pengurang diatur dalam Pasal 2 PP 93/2020 yaitu:
- wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT tahunan PPh tahun pajak sebelumnya;
- pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan;
- didukung oleh bukti yang sah; dan
- lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki NPWP, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Syarat tambahan yang diatur Pasal 3 dan Pasal 4 PP 93/2010 yaitu:
Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dibatasi tidak melebihi 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya. Nilai tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi apabila sumbangan dan/atau biaya diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam UU PPh.
Lalu, bentuk sumbangan yang diperbolehkan terdapat pada Pasal 5 PP 93/2010, yaitu dapat berupa uang dan/atau barang sedangkan biaya pembangunan infrastruktur sosial diberikan hanya dalam bentuk sarana dan/atau prasarana.
Sedangkan untuk penilaian sumbangan dalam bentuk barang dimuat dalam Pasla 6 PP 93/2010 yaitu berdasarkan nilai perolehan atau nilai buku fiskal atau harga pokok penjualan. Untuk biaya pembangunan infrastruktur sosial ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana.