Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

13 July 2026

Biaya Suap dan Gratifikasi Resmi Tidak Dapat Dikurangkan Secara Fiskal

Hero

Sumber: Magnific

Selain mengatur PPh Final UMKM, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga membawa perubahan penting terkait pengakuan biaya fiskal. Pemerintah menambahkan Pasal 20A yang secara tegas menyatakan bahwa pengeluaran berupa suap, gratifikasi, atau pemberian lain yang terkait tindak pidana korupsi maupun suap tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Ketentuan ini berlaku tidak hanya untuk pemberian kepada pejabat publik dalam negeri, tetapi juga kepada pejabat publik asing. Dengan demikian, biaya tersebut tidak dapat diakui sebagai biaya yang digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.

Secara prinsip, ketentuan ini sejalan dengan praktik internasional dan rekomendasi OECD. Banyak negara telah menerapkan aturan yang melarang pengakuan biaya suap sebagai biaya yang dapat dikurangkan dalam penghitungan pajak.

Pemerintah memandang bahwa biaya yang timbul dari perbuatan melawan hukum tidak seharusnya memperoleh manfaat perpajakan. Jika biaya semacam itu tetap dapat dikurangkan, maka secara tidak langsung negara ikut menanggung sebagian konsekuensi dari tindakan yang bertentangan dengan hukum.

Dalam penjelasan PP 20 Tahun 2026, yang dimaksud dengan pejabat publik asing mencakup pejabat legislatif, eksekutif, administratif, maupun yudisial suatu negara asing, termasuk pejabat badan publik, perusahaan milik negara asing, dan organisasi internasional.

Ketentuan ini juga memiliki makna penting dalam upaya Indonesia menjadi anggota OECD. Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam standar internasional adalah komitmen negara dalam memerangi korupsi dan praktik suap lintas negara.

Bagi dunia usaha, aturan ini menjadi pengingat bahwa kepatuhan perpajakan tidak hanya berkaitan dengan perhitungan pajak semata, tetapi juga terkait tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Pengeluaran yang berkaitan dengan praktik korupsi bukan hanya berisiko secara hukum, tetapi juga tidak memberikan manfaat fiskal dalam penghitungan pajak penghasilan.