Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

09 October 2026

Biaya Sponsorship Klub dan Event, Bisa Dibebankan atau Tidak?

Hero

Sumber: Magnific

Logo perusahaan menempel di jersey klub sepak bola, muncul di backdrop konferensi, atau terpampang di panggung festival musik. Nilainya bisa besar, sementara urusan pajaknya sering baru diperiksa saat bagian keuangan menyusun SPT. Dua hal yang perlu dijawab, apakah pengeluaran itu boleh dibebankan sebagai biaya dan apakah pembayarannya harus dipotong pajak.

Sponsorship Masuk Kelompok Biaya Promosi

PMK 02/PMK.03/2010 mendefinisikan biaya promosi sebagai bagian dari biaya penjualan untuk memperkenalkan atau menganjurkan pemakaian produk dengan tujuan mempertahankan atau meningkatkan penjualan. Cakupannya meliputi periklanan, pameran produk, pengenalan produk baru, serta sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk. Sponsorship memang diatur secara khusus di situ, tetapi hubungannya dengan promosi tetap harus dibuktikan.

Kewajiban berikutnya menyusun daftar nominatif. Isinya berupa nama, NPWP, dan alamat penerima; tanggal, bentuk, jenis, serta jumlah biaya; ditambah nomor bukti potong dan jumlah PPh yang dipotong apabila transaksinya merupakan objek pemotongan. Daftar itu dilaporkan bersama SPT Tahunan PPh Badan. Tanpa pemenuhan ketentuan tersebut biaya promosinya tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Dalam pelaporan lewat Coretax, tempatnya ada di Lampiran 11A Bagian I, bersama biaya penjualan serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan.

Tidak Semua Pemberian Bisa Disebut Biaya Promosi

Aturan yang sama mengecualikan pemberian uang atau fasilitas yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi. Biaya untuk memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan objek pajak atau sudah dikenai PPh final juga berada di luar cakupannya.

Di sinilah sponsorship perlu dibedakan dari sumbangan. Dana yang diberikan kepada klub sebagai bantuan murni, tanpa imbalan promosi, dinilai sebagai sumbangan dan punya ketentuan pengurangan tersendiri, termasuk untuk pembinaan olahraga yang memenuhi persyaratan. Bantuan kepada klub tidak otomatis bisa dibebankan secara fiskal hanya karena dicatat di pos biaya promosi.

Dokumentasi bentuk promosi yang diterima menutup celah itu. Kontrak, foto pemasangan logo, materi publikasi, dan laporan pelaksanaan kegiatan menjelaskan tujuan pengeluarannya jauh lebih baik daripada penjelasan lisan saat pemeriksaan.

Ada Imbalan Jasa, Periksa Kewajiban Pemotongannya

Ketika klub atau penyelenggara acara memberikan penempatan logo, hak penamaan, atau slot iklan, yang perlu diperiksa adalah jenis jasa yang sebenarnya diterima, bukan tulisan "sponsorship" di kuitansi. Kalau penerimanya Wajib Pajak badan dalam negeri dan imbalannya termasuk jasa lain dalam PMK 141/PMK.03/2015, misalnya jasa periklanan atau penyediaan tempat dan waktu untuk iklan, perusahaan sponsor memotong PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto di luar PPN. Transaksi yang dikenai PPh final atau memperoleh pengecualian pemotongan mengikuti ketentuannya sendiri.

Pemberian murni tanpa imbalan jasa tidak menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 atas jasa. Itu bukan berarti penerimanya bebas dari seluruh kewajiban pajak, karena perlakuan atas sumbangan masih punya pengujiannya sendiri. Perjanjian yang merinci hak dan kewajiban kedua pihak, nilai transaksi, serta pengaturan pajaknya membuat penentuan ini selesai di meja, bukan di ruang pemeriksaan.

Sponsorship Berupa Barang Juga Punya Konsekuensi PPN

Tidak semua sponsor membayar dengan uang. Produsen minuman bisa memasok ribuan botol untuk sebuah turnamen. Kalau barang itu diserahkan sebagai imbalan atas penempatan logo atau jasa promosi, yang terjadi adalah pertukaran barang dengan jasa, bukan pemberian cuma-cuma, sehingga kewajiban PPN diperiksa pada masing-masing penyerahan dengan memperhatikan status PKP kedua pihak.

Pemberian yang benar-benar cuma-cuma berbeda lagi. Penyerahan barang kena pajak secara cuma-cuma oleh PKP tetap terutang PPN, dan berdasarkan PMK 11 Tahun 2025 beserta perubahannya dasar pengenaannya memakai nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual setelah dikurangi laba kotor, lalu dikalikan tarif 12%. Dasar pengenaan ini tidak bisa diterapkan begitu saja ke semua sponsorship berbentuk barang.

Arus sebaliknya juga perlu diurus. Penyelenggara acara berstatus PKP memungut PPN atas jasa promosinya dan menerbitkan faktur pajak, sementara sponsor yang juga PKP dapat mengkreditkan Pajak Masukannya sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan, termasuk hubungan dengan kegiatan usaha serta syarat formal dan material fakturnya. Karena itu, sebelum kerja sama ditandatangani, perusahaan sebaiknya sudah tahu apa yang diberikan, promosi apa yang diterima, dan dokumen apa yang harus disiapkan.