Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

25 April 2025

Biaya Promosi Sasaran Empuk Petugas Pajak, Bagaimana Cara Mensiasatinya?

Hero

Sumber: Freepik

Dalam penyusunan SPT Badan, terdapat koreksi fiskal positif yang dilakukan terhadap akun-akun tertentu dalam laporan keuangan, dan biaya promosi menjadi salah satu sasaran empuk petugas pajak.


Secara aturan, Pasal 6 UU PPh menyebutkan bahwa biaya promosi dapat dibiayakan selama ada daftar nominatif yang berisi rincian detail vendor yang digunakan untuk promosi. Jika hal tersebut tidak terpenuhi, maka petugas pajak akan melakukan koreksi fiskal positif (menambah laba bersih dan menambah beban pajak penghasilan), namun praktik di lapangan tidak semudah teori.


Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.03/2010 (PMK 02/2010) memang diatur bahwa yang dimaksud dengan biaya promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan. Besarnya biaya promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

  1. biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau media lainnya;
  2. biaya pameran produk;
  3. biaya pengenalan produk baru; dan/atau
  4. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.

 

PMK ini juga mengatur biaya yang tidak dapat dikategorikan sebagai biaya promosi, yaitu:

  1. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
  2. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final.

 

Namun demikian pada praktiknya, perusahaan seringkali (dan ini dapat dipahami) mengklasifikasikan biaya lain sebagai biaya promosi, misalnya: biaya operasional tim marketing di lapangan (transport dan makan) yang tidak mungkin dibuatkan daftar nominatifnya dan berpotensi dikoreksi fiskal positif.

 

Lalu, bagaimana cara memperkecil risiko dirugikan kemudian hari karena adanya perbedaan persepsi ini?

  1. Memisahkan akun biaya transportasi dengan biaya promosi, sehingga yang ada pada biaya promosi benar-benar murni sebagaimana diatur dalam PMK 02/2010.
  2. Jika pemisahan tidak mungkin dilakukan, maka langkah yang tersisa adalah dengan memastikan bahwa pada General Ledger (buku besar) akun biaya promosi tercatat dengan detail beserta buktinya bahwa transaksi tersebut sejatinya adalah biaya transportasi dan bukan merupakan biaya promosi sebagaimana tercantum dalam PMK 02/2010.

 

Poin nomor 2 memang lebih rumit, tetapi kadang harus diambil agar laporan keuangan tetap sejalan dengan kebutuhan perusahaan. Memastikan tercatatnya biaya promosi secara rinci akan membantu apabila suatu saat perusahaan mendapatkan SP2DK dari petugas pajak.