Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

18 August 2025

Biaya Penagihan Pajak

Hero

Sumber: Freepik

Biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang, Pembatalan Lelang, Jasa Penilai dan biaya lainnya sehubungan dengan penagihan pajak. 

Biaya Penagihan Pajak dan tambahan biaya penagihan pajak merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya Penagihan Pajak akan ditagihkan bersamaan dengan utang pajak dan biaya penagihan pajak ini merupakan tanggung jawab dari Penanggung Pajak.

Besarnya biaya penagihan pajak yaitu sebesar Rp50.000 untuk setiap pemberitahuan Surat Paksa dan Rp100.000 untuk setiap pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakannya Penyitaan. 

Besarnya tambahan biaya penagihan pajak yang dibayar oleh Penanggung Pajak dalam hal barang yang telah disita dijual adalah 1% dari pokok lelang apabila dijual secara lelang atau 1% dari hasil penjualan jika dijual tidak secara lelang. 

Apabila barang dijual secara lelang, maka hasil lelang terlebih dahulu digunakan untuk membayar biaya penagihan pajak yang belum dibayar dan biaya tambahan penagihan pajak, baru sisanya digunakan untuk membayar utang pajak.