Biaya Pemusnahan Persediaan Bisa Dikoreksi Total Jika Dokumen Ini Tidak Ada
Sumber: Magnific
Setiap akhir tahun buku, perusahaan yang menyimpan barang selalu menghadapi persediaan yang tidak lagi dapat dijual, baik karena rusak, terkontaminasi, maupun melewati tanggal kedaluwarsa. Barangnya dimusnahkan, kerugiannya dibebankan, dan pembukuannya ditutup. Persoalan justru muncul tiga sampai empat tahun kemudian, ketika pemeriksaan berjalan dan seluruh biaya tersebut dikoreksi.
Biaya pemusnahan persediaan merupakan salah satu pos yang paling rutin menjadi sasaran koreksi. Yang dipersoalkan pemeriksa hampir tidak pernah kewajaran nilainya, melainkan kecukupan bukti dan ketepatan tahun pembebanannya. Padahal, dasar hukumnya jelas. Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh membolehkan pembebanan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dan Pasal 19 Ayat (2) PP 44/2022 bahkan menegaskan Pajak Masukan atas barang yang musnah tidak perlu disesuaikan.
Berikut adalah poin-poin krusial yang wajib diketahui agar biaya pemusnahan persediaan perusahaan Anda tidak hangus dikoreksi pemeriksa:
- Dasar Pembebanannya Ada, Tetapi Tidak Otomatis
Kerugian persediaan yang dimusnahkan pada dasarnya merupakan biaya yang dapat dikurangkan, karena barang tersebut memang dibeli untuk dijual dalam rangka kegiatan usaha.
- Rujukan fiskalnya Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU PPh, yang mencakup biaya pembelian bahan.
- Rujukan akuntansinya PSAK 14, yang mengatur persediaan diakui sebagai beban ketika dijual, ketika nilainya turun menjadi nilai realisasi neto, dan ketika terjadi kerugian persediaan.
- Kata kuncinya “benar-benar terjadi”. Selama barangnya masih ada di gudang dan belum dimusnahkan, kerugiannya belum dapat dibebankan secara fiskal.
- Cadangan dan Realisasi Adalah Dua Tahun Pajak yang Berbeda
Hampir semua perusahaan membentuk provisi barang usang setiap akhir tahun. Secara akuntansi wajar, tetapi secara fiskal perlakuannya berbeda.
- Pembentukan dana cadangan tidak dapat dikurangkan berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) huruf c UU PPh, kecuali jenis cadangan tertentu yang diperbolehkan undang-undang, dan cadangan persediaan tidak termasuk.
- Koreksi positif dilakukan pada tahun cadangan dibentuk, sedangkan pembebanan dilakukan pada tahun barang benar-benar dimusnahkan.
- Kertas kerja rekonsiliasi fiskal kedua tahun tersebut harus saling merujuk. Tanpa itu, biaya yang sah justru hilang karena koreksi negatifnya tidak pernah dilakukan, atau sebaliknya dikoreksi dua kali atas barang yang sama.
- Kelengkapan Dokumen yang Wajib Disiapkan
Tidak ada peraturan yang merinci dokumen wajib untuk pemusnahan persediaan, sehingga standarnya terbentuk dari praktik pemeriksaan dan putusan Pengadilan Pajak. Dokumen yang lazim diminta meliputi:
- Berita Acara Pemusnahan
- Daftar rinci barang yang memuat kode barang, kuantitas, harga perolehan satuan, nilai total, dan alasan pemusnahan per item
- Dokumentasi berupa foto atau video pelaksanaan
- Kertas kerja stock opname sebelum dan sesudah pemusnahan
- Laporan penyebab kerusakan dari bagian quality control atau gudang
- Izin instansi terkait untuk barang berbahaya, limbah B3, atau barang impor yang masih dalam pengawasan Bea Cukai
- Saksi Eksternal Merupakan Unsur Paling Menentukan
Berita acara yang hanya ditandatangani kepala gudang dan manajer keuangan sangat mudah dipatahkan, karena keduanya pihak internal perusahaan.
- Pihak ketiga yang lazim dilibatkan antara lain perangkat kelurahan setempat, kepolisian, vendor pengelola limbah, atau auditor eksternal.
- Wajib Pajak juga dapat mengundang Account Representative dari KPP terdaftar untuk menyaksikan pemusnahan dan ikut menandatangani berita acara. Kunjungan semacam ini merupakan bagian dari kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam SE-05/PJ/2022, dan sejumlah KPP secara rutin memenuhi undangan tersebut.
- Undangan cukup disampaikan secara tertulis ke KPP terdaftar beberapa hari sebelum pelaksanaan.
- Pajak Masukan Tidak Perlu Dikoreksi
Sebagian Wajib Pajak berinisiatif membatalkan pengkreditan Pajak Masukan atas barang yang dimusnahkan, dengan anggapan barang tersebut tidak jadi diserahkan. Inisiatif ini justru merugikan perusahaan.
- Pasal 19 Ayat (2) PP 44/2022 menyatakan bahwa atas BKP yang musnah atau rusak sehingga tidak dapat digunakan lagi karena di luar kekuasaan PKP atau keadaan kahar, tidak dilakukan penyesuaian terhadap PPN yang telah dikreditkan sebagai Pajak Masukan.
- Frasa “di luar kekuasaan PKP atau keadaan kahar” merupakan syarat, bukan formalitas. Kerusakan akibat bencana atau kebakaran jelas memenuhi, sedangkan kedaluwarsa akibat kesalahan perencanaan pembelian lebih terbuka untuk dipersoalkan.
- Karena itu dokumentasi penyebab kerusakan sama pentingnya dengan dokumentasi pemusnahannya.
- Barang Rusak yang Masih Laku Dijual Tetap Terutang PPN
Tidak semua barang rusak berakhir dengan pemusnahan. Sebagian dijual murah sebagai barang afkir atau diserahkan sebagai bahan daur ulang.
- Penyerahan tersebut terutang PPN dan wajib dibuatkan Faktur Pajak, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar harga jual yang sebenarnya.
- Penghasilan dari penjualan barang afkir juga merupakan objek PPh yang harus dilaporkan.
- Alur barang afkir sebaiknya dipisahkan dari alur pemusnahan sejak di gudang, agar tidak ada barang yang berpindah kategori tanpa Faktur Pajak.
Apa Risikonya Jika Dokumen Pemusnahan Tidak Lengkap?
Konsekuensinya tidak berhenti pada satu jenis pajak saja, di antaranya:
- Biaya Dikoreksi Seluruhnya: seluruh nilai pemusnahan ditambahkan kembali ke penghasilan kena pajak, sehingga menimbulkan kurang bayar PPh Badan.
- Efek Domino ke PPN: barang yang tidak dapat dibuktikan pemusnahannya berpotensi dianggap telah diserahkan, sehingga muncul koreksi Pajak Keluaran atas penyerahan yang tidak pernah dilaporkan.
- Sanksi Administrasi Berlapis: atas kurang bayar tersebut dikenakan sanksi bunga yang dihitung sejak jatuh tempo penyampaian SPT, sehingga jumlahnya terus bertambah selama sengketa berjalan.
- Beban Pembuktian yang Mustahil: pemeriksaan umumnya datang tiga sampai empat tahun setelah barang dibuang, ketika tidak ada lagi yang bisa difoto dan pegawai yang menandatangani berita acara sudah tidak bekerja di perusahaan.
Bagaimana Cara Mengamankannya?
Empat langkah berikut dapat langsung dijadikan prosedur tetap perusahaan:
- Jadwalkan Secara Berkala: lakukan pemusnahan per semester, bukan menumpuk di Desember, agar volumenya terkendali dan dokumentasinya rapi.
- Hadirkan Saksi Eksternal: jadikan sebagai syarat mutlak, dan kirim undangan tertulis ke KPP terdaftar untuk pemusnahan bernilai material.
- Telusuri Akun Cadangan: pastikan setiap pembentukan sudah dikoreksi positif dan setiap realisasi sudah dibebankan tepat pada tahun pemusnahan.
- Pisahkan Alur Barang Afkir: dipisahkan dilakukan di gudang, sehingga barang yang masih bernilai jual selalu disertai Faktur Pajak.
Biaya menyiapkan seluruh dokumen ini sangat kecil dibandingkan nilai koreksi yang mungkin timbul. Yang mahal justru menundanya.