Senin-Jumat, Pukul 08.00-17.00 WIB

WISMA KORINDO Lt. 5 MT. Haryono Kav. 62, Pancoran Jakarta Selatan 12780

(021) 79182328

14 August 2020

Biaya Jamuan atau Biaya Entertainment, Bolehkah Dibiayakan?

Hero

Sumber:

Oleh: Selviera D. Anggani

Dalam menjalankan proses bisnis, hampir semua perusahaan akan mengeluarkan sejumlah uang yang digunakan untuk membangun hubungan baik dengan pihak ketiga, misalnya menjamu relasi, kolega bisnis, calon relasi ataupun dengan pihak birokrat. Biaya jamuan yang lazim dilakukan contohnya adalah mengajak relasi bisnis untuk makan di restoran, membiayai akomodasi bagi relasi bisnis yang sedang berkunjung ke area perusahaan, dan sebagainya.

Berdasarkan kondisi tersebut di atas, apakah perusahaan dapat membiayakan semua pengeluaran yang dikeluarkan tersebut sebagai pengurang dalam menghitung Penghasilan Neto pada pelaporan SPT PPh Badan?

Dalam ketentuan yang diatur pada SE 27 tahun 1986 tentang Biaya Entertainment dan Sejenisnya, biaya jamuan tersebut dapat menjadi pengurang pada penghasilan bruto sepanjang biaya tersebut dikeluarkan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan perusahaan (3 M). Sehubungan dengan itu maka perusahaan harus dapat membuktikan bahwa biaya-biaya tersebut memang dikeluarkan untuk 3 M.

Selain dari pada itu, agar biaya tersebut dapat menjadi pengurang pada penghasilan bruto, maka perusahaan harus melampirkan daftar nominatif pada SPT Tahunan PPh Badan yang terdiri atas keterangan sebagai berikut:

1. Nomor urut

2. Tanggal "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.

3. Nama tempat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.

  • Alamat "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
  • Jenis "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.
  • Jumlah (Rp) "entertainment" dan sejenisnya yang telah diberikan.

4. Relasi usaha yang diberikan "entertainment" dan sejenisnya sesuai dengan nomor urut tersebut di atas berisi: Nama, Posisi, Nama perusahaan, Jenis usaha.

Jadi, jangan takut untuk menjamu relasi bisnis selama jamuan yang diberikan tersebut memang benar merupakan kegiatan 3 M dan dapat dibuktikan dengan dokumen, tidak diberikan dalam bentuk uang, serta melampirkan daftar nominatif biaya entertainment pada SPT PPh Badan Perusahaan.