Biaya-Biaya yang Dikeluarkan Saat Membeli Rumah

Sumber:
Dalam dua tahun terakhir, pemerintah menyediakan insentif yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang berkeinginan untuk membeli rumah hunian, yaitu fasilitas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung oleh Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah. Melihat banyaknya masyarakat yang memanfaatkan fasilitas ini pada tahun 2023, pemerintah memperpanjang masa pemanfaatannya selama tahun 2024. Jadi, masyarakat yang ingin membeli rumah hunian pada tahun 2024 ini bisa memanfaatkan insentif PPN DTP tersebut.
Sebelum membeli rumah, sebaiknya dicermati terlebih dahulu biaya-biaya lain yang perlu dikeluarkan selain biaya untuk membeli rumah itu sendiri. Biaya-biaya lain tersebut antara lain adalah:
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yaitu pungutan pajak yang terutang atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. BPHTB dibayarkan oleh pihak yang memperoleh hak tersebut. Tarifnya adalah sebesar 5% dikali dengan harga rumah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP).
- PPN, yaitu pungutan pajak yang dikenakan atas setiap pertambahan nilai dari Barang dan Jasa Kena Pajak, yang diserahkan oleh penjual dan diperoleh konsumen. Dalam pembelian rumah, yang wajib memungut PPN adalah pihak developer yang menjual rumah, sementara pihak yang dipungut adalah pembeli rumah. Tarifnya sebesar 11% dari harga jual rumah. Nah, dengan memanfaatkan fasilitas PPN DTP, maka pembeli tidak perlu membayar PPN yang dipungut.
- Bea Balik Nama (BBN), yaitu biaya yang dibayarkan saat ingin mengganti nama pemilik properti dalam Sertifikat Hak Milik (SHM). BBN dibayarkan oleh pemilik baru properti. Besaran biayanya rata-rata adalah 2% dari nilai transaksi dan bervariasi untuk setiap daerah.
- Akta Jual Beli (AJB), yaitu akta atau dokumen bukti jual-beli dan/atau pengalihan hak atas tanah dan bangunan. Yang wajib membayar adalah pembeli rumah, dan besarnya adalah 1% dari harga jual rumah.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), yaitu pajak yang dikenakan atas barang yang termasuk barang mewah. Apabila harga jual rumah senilai Rp 20 Miliar atau lebih untuk rumah tapak atau Rp 10 Miliar untuk apartemen maka pembeli wajib membayar PPnBM, yaitu sebesar 20% dari harga beli rumah.
Tanggal: 05 April 2024