Biaya atas Telepon Seluler, Bolehkah Dibiayakan?

Sumber:
Oleh: Selviera D. Anggani
Pada perusahaan biasanya terdapat pegawai tertentu yang karena jabatan atau pekerjaannya mendapatkan fasilitas tertentu, misalnya mendapatkan fasilitas telepon seluler. Atas biaya yang dikeluarkan untuk telepon seluler tersebut apakah boleh dijadikan biaya?
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 220 tahun 2002, atas biaya perolehan atau pembelian telepon seluler dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya perolehan atau pembelian atau perbaikan besar melalui penyusutan aktiva tetap.
Sedangkan atas biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa dan perbaikan telepon seluler dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah biaya pemeliharaan atau perbaikan rutin dalam tahun pajak pajak yang bersangkutan.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka atas biaya telepon seluler baik biaya pembelian ataupun biaya berlangganannya di satu sisi memang dipergunakan untuk kepentingan perusahaan, namun di sisi lain juga sebagai benefit in kind atau fasilitas bagi pegawai tertentu karena jabatan ataupun pekerjaannya. Maka atas biaya-biaya yang terkait dengan telepon seluler yang digunakan oleh pegawai tersebut pada laporan SPT PPh Badan perusahaan dapat dijadikan biaya sebesar 50%, sedangkan 50% lagi dikoreksi fiskal.