03 January 2025
Besaran Agunan yang Boleh Diperhitungkan dalam PMK 74 Tahun 2024

Sumber:
Dalam PMK Nomor 74 Tahun 2024 tentang Pembentukan Cadangan Piutang Tak Tertagih yang Boleh Dikurangkan dari Penghasilan Bruto, diatur mengenai besaran agunan yang boleh diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat piutang.
Jadi, besarnya nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang nilai tercatat piutang ditetapkan:
- Sebesar 100% (seratus persen) dari nilai agunan berdasarkan penilaian Wajib Pajak atau laporan OJK (jika melapor ke OJK) untuk jenis agunan likuid. Beberapa jenis agunan yang bersifat likuid adalah:
- Tabungan deposito, giro, simpanan jaminan, dan/atau uang kertas asing;
- Sertifikat Bank Indonesia, sertifikat Bank Indonesia Syariah, surat berharga syariah negara, surat utang negara, sukuk, dan/atau surat berharga lain yang diterbitkan oleh pemerintah atau Bank Indonesia;
- Jaminan pemerintah Indonesia dan/atau jaminan pemerintah asing yang termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
- Logam mulia.
- Sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan berdasarkan penilaian Wajib Pajak atau laporan OJK (jika melapor ke OJK) untuk jenis agunan lainnya. Beberapa jenis agunan lainnya adalah:
- Efek yang dicatatkan di bursa efek dan/atau efek yang termasuk dalam kategori yang layak untuk investasi dari lembaga pemeringkat efek yang telah terdaftar dan memiliki izin usaha dari OJK;
- Tanah dan/atau bangunan, termasuk rumah, rumah susun, rumah komersial, dan/atau gedung perkantoran dengan bukti kepemilikan berupa sertifikat hak/kepemilikan atas tanah dan/atau bangunan;
- Tanah dan/atau bangunan termasuk rumah, rumah susun, rumah komersial, dan/atau gedung perkantoran, dengan bukti kepemilikan berupa surat pengakuan tanah adat.
- Mesin dan/atu elektronik, baik yang merupakan satu kesatuan dengan tanah maupun tidak menjadi satu kesatuan dengan tanah;
- Pesawat udara dan/atau kapal laut, dengan ukuran di atas 20 (dua puluh) meter kubik;
- Kendaraan bermotor, alat berat, dan/atau persediaan;
- Resi Gudang.